Pembunuhan

Pembunuh Sadis Ibu dan Anak Ini bakal Dihukum Mati, Ini Reaksi Suami Korban

Suara tangisan sayup-sayup terdengar, saat Jaksa Kejari Bangka, Aditia Sulaeman mengulas kembali materi pokok dakwaan.

Bangkapos/Fery Laskari
Aliong (39), terdakwa pembunuh sadis menundukan kepala mendengar pengarahan dari Penasihat Hukum (PH), Jailani di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Selasa (23/5/2017). (Bangkapos/Fery Laskari) 

"Tapi sedikit banyak, saya berterimakasih kepada Jaksa yang sudah menuntut mati Aliong, pembunuh istri dan anak saya. Kalau memang nanti hakim mengabulkan tuntutan jaksa, menjatuhkan vonis hukuman mati, kami sekeluarga akan terima. Mungkin itu yang terbaik bagi Aliong," katanya.

Pembunuh Sadis Itu Bisa Berakhir Diujung Peluru

Aliong diamankan Polres Bangka

Aliong diamankan Polres Bangka (bangkapos)

Nasib Aliong benar-benar di ujung tanduk. Jaksa (JPU) Kejari Bangka, Aditia Sulaeman, Selasa (23/5/2017) petang, menuntutnya hukuman mati.

Jika nanti tuntutan ini dikabulkan hakim, maka berarti nyawa Aliong bakal berakhir di ujung peluru.

"Adapun hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan Terdakwa Aliong telah menyebabkan korban, Aura dan Imelda meningggal dunia. Terdakwa juga dianggap berbebelit-belit di persidangan dan tidak ada perdamaian dengan keluarga korban, serta perbuatan terdakwa merasahkan masyarakat," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aditia Sulaeman membacakan surat tuntutan di muka persidangan, Selasa (23/5) petang.

Jaksa yakin, Terdakwa melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga tuntutan mati merupakan hal yang pantas baginya. "Berdasarkan uraian di atas, Pasal ke satu Primer 340 KUHP dan kedua Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlidungan anak. Dengan perintah tetap ditahan," kata JPU Aditia Sulaeman, meminta hakim mengabulkan tuntutan.

Di persidangan, Jaksa Aditia Sulaeman menyatakan, fakta pembunuhan ini dikuatkan pada keterangan para saksi dan bukti. Selain itu, Terdakwa Aliong secara tegas, mengakui perbuatannya. "Bahwa Terdakwa Aliong telah merampas nyawa orang lain," katanya.

Sementara itu, selama sidang berlangsung, Aliong hanya menundukan kepala. Pembunuh sadis ini menegakan kepala, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka, Aditia Sulaeman selesai membacakan surat tuntutan.

Dan pada saat bersamaan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, M Solihin bertanya padanya. "Saudara Terdakwa Aliong, apakah saudara mengerti? Bahwa jaksa telah menuntut saudara dengan pidana hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Sungailiat, M Solihin pada si pembunuh sadis, Selasa (23/5) petang.

Mendengar pertanyaan itu, Aliong hanya diam penuh tatapan kososng mengarah pada majelis hakim. "Silahkan saudara konsultasikan dulu pada penasihat hukum saudara," kata Solihin, meminta Aliong menghampiri kursi pengacaanya (PH), Jailani di ruang sidang, Selasa (23/5) petang.

Ketika sudah berada di sebelah pengacaranya, Aliong menundukan wajah dibalik kedua tangan, bersimpuh di atas meja. Sedangkan Pengacara, Jailani tampak komat-kamit memberikan pengarahan.

Hanya beberapa detik berlalu, Aliong bangkit dan kembali duduk di kursi pesakitan. "Majelis hakim yang terhormat. Kami selaku penasihat hukum terdakwa meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan pembelaan (pledoi)," kata Jailani, mewakili Aliong.

Sebelum mengetuk palu penutup sidang, Ketua Majelis Hakim M Solihin didampingi dua anggota, John Paul dan Imelda Sihite, menetapkan jadwal sidang selanjutnya, Selasa depan pukul 10.00 WIB. "Sidang kita tutup, dan akan dilanjutkan pekan depan, dalam agenda pembelaan," kata Solihin.

Ditemui usai sidang, Jaksa (JPU) Aditia Sulaeman kembali menjelaskan secara rinci kepada Bangka Pos Group, maksud tuntutan mati yang dia sampaikan di persidangan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved