Hak Interpelasi DPRD Medan Soal Papan Reklame Batal, Ini Kata Sekretaris Satpol PP
Saat dihubungi, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan Rakhmat Harahap menyebutkan bahwa pihaknya akan menggelar rapat evaluasi.
Penulis: Hendrik Naipospos |
Laporan Wartawan Tribun Medan, Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Hak Interpelasi terkait kesemrawutan papan raklame terpaksa dibatalkan.
Lantaran empat dari sembilan pengusul mengundurkan diri. Keputusan ini dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung dalam rapat paripurna pada Selasa (23/5/2017).
Walaupun interpelasi dibatalkan Henry Jhon menegaskan Satpol PP harus menertibkan papan reklame yang melanggar Perda dan Perwal.
Saat dihubungi, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan Rakhmat Harahap menyebutkan bahwa pihaknya akan menggelar rapat evaluasi.
Baca: Ratna Sitepu Sindir Batalnya Hak Interpelasi DPRD Medan Pakai Pantun, Ini Komentar Netizen
Baca: Hak Interpelasi Reklame DPRD Medan Batal Gegara Ini
Baca: Interpelasi Papan Reklame di DPRD Medan Batal, Burhanuddin Mendukung Penyelidikan oleh KPK
Ia mengakui bahwa rapat evalusi berkaitan dengan bergulirnya interpelasi DPRD Medan.
Saat ditanya kapan zona larangan akan steril dari papan reklame, Rakhmat tak dapat memberi jawaban.
"Tugas pokok kita banyak. Terkait reklame akan ada rapat evaluasi untuk menyahuti interpelasi dewan, walau batal perlu kita tindaklanjuti juga. Saya tak bisa berikan kepastian kapan akan ditertibkan, tunggu petunjuk dari pak Kasat (Kepala Satuan) saja," kata Rakhmat.
Sementara itu Kasatpol PP Medan Muhammad Sofyan belum dapat diwawancari, nomor ponsel Sofyan pun tak aktif.
Permasalahan papan reklame cukup alot, sebelumnya Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution bersama Panitia Khusus (Pansus) Papan Reklame DPRD Medan sudah berguru ke Surabaya dan Bandung.
Ketua Pansus Papan Reklame DPRD Medan Landen Marbun menceritakan bahwa kunjungan tersebut menghasilkan dua usulan.
Yakni merevisi Perda 11 tahun 2011 tentang Pajak Reklame yang selama ini menjadi pedoman Pemko Medan, dan mengusulkan perda baru yang mengatur Penyelenggaraan Teknis Reklame.
Namun hal ini tak disepakati oleh pengusul interpelasi yang juga Wakil Ketua Pansus Papan Reklame, Godfried Effendi Lubis. Baginya, penertiban papan reklame yang berada di zona terlarang merupakan harga mati.
"Ada oknum-oknum yang memelihara papan reklame ilegal. Kalau tidak kenapa selama ini ? Penertiban harga mati. Pemko memang tak ada niat. Kan kemarin ada wacana seluruh wajah yang terpampang di papan rekalme ilegal dicoret. Tapi malah ada wajah wali kota di sana," ucapnya kesal.
Keempat pengusul yang mundur dalam Hak Interpelasi yakni Ahmad Arif dari Fraksi PAN, Beston Sinaga dari Fraksi Persatuan Nasional (Pernas), Modesta Marpaung dari Golkar dan Irsal Fikri dari Fraksi PPP.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/papan-reklame-zona-terlarang-tribun_20170308_132401.jpg)