Amien Rais Mau Terima Rp 600 Juta, Disuruh Ibunda Sutrisno Bachir, Cuma-cuma?
Amien Rais mengakui menerima uang yang jumlahnya tidak disebutkan dari mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Sutrisno Bachir.
Baca: Selain Yana Zein, Ini 7 Daftar Artis Meninggal Akibat Kanker, Nomor 5 Cukup Mengejutkan
Jaksa KPK menilai mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, perbuatan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 6,1 miliar.
Dalam surat tuntutan jaksa, sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta juga mengalir ke rekening mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.
Awalnya, pada September 2005, Siti beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun selaku Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF).
Nuki merupakan adik ipar dari mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Sutrisno Bachir.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, penunjukan langsung yang dilakukan Siti terhadap PT Indofarma merupakan bentuk bantuan Siti terhadap Partai Amanat Nasional (PAN).
Pengangkatan Siti sebagai Menteri Kesehatan merupakan hasil rekomendasi Muhammadiyah.
"Terdakwa sendiri menjadi menteri karena diusung oleh Ormas Muhammadiyah yang kadernya banyak menjadi pengurus PAN pada saat itu," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, Nuki Syahrun memerintahkan Sekretaris pada Yayasan SBF, Yurida Adlaini, untuk memindahbukukan sebagian dana keuntungan PT Indofarma kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah.
Salah satunya adalah Amien Rais.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ketua-dewan-kehormatan-partai-amanat-nasional-pan-amien-rais_20170602_135602.jpg)