Hakim Tunda Sidang Putusan Dua Pemuda Tersangka Pemerkosa Siswi SMA
Hakim yang memimpin sidang kasus pemerkosaan secara bergerombol terhadap SR, siswi SMA menunda sidang pembacaan vonis.
Penulis: Dedy Kurniawan |
Laporan Wartawan Tribun Medan, Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.COM, SIANTAR - Hakim yang memimpin sidang kasus pemerkosaan bergilir terhadap SR, siswi SMA menunda sidang pembacaan vonis.
Dalam lanjutan sidang pembacaan putusan ini dijadwalkan berlangsung Selasa (13/6/2017) mendatang.
"Sidang (pembacaan putusan) ditunda dilanjutkan pekan depan. Selasa ya. Kalau bisa usahakan pagi," kata M Nuzuli kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum, Senin (5/6/2017).
Mendengar kebijakan M Nuzuli, Jaksa Penuntut Umum Henny A Simandalahi tak bisa memberi komentar banyak. Diwawancarai terkait penyebab ditundanya sidang putusan, dirinya meminta awak media menyakan langsung kepda Hakim.
"Kalian tanya aja langsung Hakimnya. Jangan aku yang kalian tanya," kata Henny.
Baca: BREAKING NEWS: Alami Pelecehan Seksual, Siswi SMA Ini Nekat Loncat dari Angkot yang Melaju Kencang
Baca: NEWS VIDEO: Pengakuan Siswi Korban Pelecehan: Sopir Angkot Tak Mau Berhenti hingga Ia Nekat Loncat
Dalam sidang sebelumnya, DFS (16) dan AJPS (16) kedua terdakwa anak di bawah umur dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Henny A Simandalahi masing masing selama 5 tahun penjara denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara. Yakni perihal pemerkosaan secara bersama sama terhadap korban SR siswi SMAN 2 dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar Senin (8/5) siang jam 11.30 WIB.
Persidangan itu dilakukan secara tertutup di ruangan sidang anak karena kedua terdakwa dan saksi korban masih anak di bawah anak. Terdakwa Daniel disidangkan hakim tunggal M Nuzuli SH MH dan terdakwa Agung disidangkan hakim tunggal Fitra Dewi SH MH.
JPU Henny A Simandalahi menjelaskan berdasarkan fakta persidangan perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana sebagaimana Dakwaan kedua.
Pemerkosaan itu dilakukan kedua terdakwa bersama enam teman mereka yang lain yakni Alfred Priono Pasaribu alias Apek, Roy Immanuel Situmorang alias Wek dan Josua Reynold Pandapotan Simanjuntak (ketiganya disidang secara berkas terpisah).
Kemudian, Johan Manik alias Jo, Sahat Siahaan dan Mikael Sinaga alias Kael (masing masing DPO) pascapemerkosaan SR pada hari Minggu (25/12) tahun 2016 sekitar jam 01.00 WIB di ruangan kelas SMP Negeri 7 Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Siantar Utara.
Ketiga DPO hingga kini belum dapat ditangkap Polres Siantar. Padahal Kanit PPA mengatakan telah mengetahui keberadaan letiga DPO. Di mana ia berdalih ketiga DPO kerap berpindah-pindah.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tersangka-pemerkosaan-bergilir_20170605_185710.jpg)