Diprotes Banyak Pihak, Batas Saldo yang Wajib Lapor ke Pajak Jadi di Atas Rp 1 Miliar
Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, batasan baru ini cukup moderat.
Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Elviana juga mengatakan bahwa batasan saldo tersebut membuat masyarakat resah. Hal ini menurutnya bertentangan dengan program inklusi keuangan karena berpotensi mengurangi nasabah perbankan. Terlebih, selama ini kepercayaan masyarakat kepada fiskus belum sepenuhnya baik.
“Kita masih ingat semua kejadian Gayus. Lalu ada lagi kasus Handang Soekarno yang saat ini masih bergulir. Di sini masyarakat masih belum percaya kepada petugas pajak,” ujar dia.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, agar fair maka seharusnya semua rekening wajib dilaporkan ke pajak. "Karena sekarang sudah saatnya administrasi dibenahi dan bayar pajak secara benar," katanya.
Dia juga menyarankan agar Ditjen Pajak tak gembar-gembor jika ingin memeriksa data nasabah. Apindo khawatir, jika kebanyakan omongan, malah akan menimbulkan kegaduhan yang bakal mengganggu iklim bisnis.
Sedangkan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi juga menilai angka Rp 200 juta merupakan nilai yang moderat. "Seharusnya, pelaporan ini menyesuaikan penghasilan tidak kena pajak, yakni saldo minimal Rp 54 juta," ujar Ken.
(Adinda Ade Mustami)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/uang-korupsi_20160220_170113.jpg)