Kasus Habib Rizieq
Pernyataan Menohok Kapolda: Saya Yakin Habib Rizieq Kangen Pulang ke Indonesia
Tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab masih berada di Jeddah, Arab Saudi.
Selain itu, ucap Iriawan, pihaknya akan melangsungkan rapat dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Kami akan rapat lagi dengan Mabes Polri dan Dirjen Imigrasi. Saya yakin beliau kan 'home alone' akan kangen kepada negaranya. Pasti pulang lah," ucapnya.
Rizieq yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masih belum kembali ke Indonesia.
Berdasarkan informasi dari Divisi Hubungan Internasional Polri, Rizieq berada di Jeddah, Arab Saudi.
Baca: Jadi Bahan Tertawaan saat Bergaya Naik Motor, Geng Motor Serang Warga Perumahan
Tersangka kasus "chat" berkonten pornografi, Rizieq Shihab berencana mengajukan permohonan visa 'long stay' selama satu tahun kepada otoritasArab Saudi.
Sebelumnya, pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, jika permohonan penerbitan visa tersebut dikabulkan, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut tak merasa khawatir terkait tempat tinggalnya selama tinggal di negara yang kerap disebut "Tanah Dua Masjid Suci" ini.
"Soal kebutuhan hidup dan tempat tinggal, Habib (Rizieq) tidak khawatir, banyak sukarelawan di sana. Semua pengen mengundang Habib," ujar Sugito kepada Kompas.com, Rabu (7/6/2017).
Baca: Asyik Asmara Subuh di Pinggir Rel, 4 Remaja Tewas Tertabrak Kereta Api
Sugito pun belum dapat menjelaskan secara pasti terkait lokasi tempat tinggal Rizieq nantinya.
"Bisa aja di Mekkah, bisa di Madinah (lokasi tempat tinggal Rizieq), tergantung," sebutnya.
Sebelumnya Rizieq berencana meminta perpanjangan izin tinggal di Arab Saudi. Pasalnya, visa Rizieq sendiri akan habis pada 12 Juni 2017 nanti.
"Ada rencana kita akan long stay atau akan perpanjang visa," ujar Sugito, Senin (5/6/2017).
Rizieq resmi jadi buron setelah pihak kepolisian menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.
Rizieq diduga terlibat dalam kasus percakapan mesum dengan orang yang diduga Firza Husein. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka terkait percakapan WhatsApp diduga berkonten pornografi dengan Firza.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kapolda-metro-jaya-irjen-pol-m-iriawan_20170526_072433.jpg)