Breaking News

Kasus SMS 'Kaleng', Bos MNC Group Pertanyakan Barang Bukti

Ia pun mempertanyakan mengapa Jaksa yang melaporkannya itu tidak menyerahkan ponsel yang seharusnya menjadi barang bukti (barbuk) tersebut.

Fitri Wulandari/Tribunnews.com
CEO MNC GROUP Hary Tanoesoedibjo usai diperiksa di Dit Tipidsiber Bareskrim Polri, dalam kasus SMS 'Kaleng' terhadap Jaksa Yulianto pada awal Januari 2016 silam. (Fitri Wulandari/Tribunnews.com) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus dugaan SMS 'Kaleng' terhadap Jaksa Yulianto yang menyeret namanya sebagai terlapor, membuat CEO MNC GROUP Hary Tanoesoedibjo membeberkan pernyataannya usai diperiksa di Dit Tipidsiber Bareskrim Polri.

Ia menjelaskan, selama menjalani pemeriksaan terkait pesan singkat SMS dan Whatsapp, dirinya belum pernah melihat barang bukti berupa ponsel milik Jaksa tersebut.

"Selama saya diperiksa, saya belum pernah melihat barbuk (barang bukti) HP dari saudara Yulianto," ujar Hary Tanoe, saat ditemui usai diperiksa di Dit Tipidsiber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).

 
Ia pun mempertanyakan mengapa Jaksa yang melaporkannya itu tidak menyerahkan ponsel yang seharusnya menjadi barang bukti (barbuk) tersebut.

Baca: Alex Samurai Penyanyi yang Juga Pasukan Pengawal Presiden Timor Leste

Baca: Obrolan Terakhir dengan Sang Mama, Julia Perez Hanya Pamit Tidur

Baca: Sudah Tiga Hari Jupe Berpulang, Ke Mana Gaston?

Menurutnya, itu sangat penting lantaran mengacu pada alat yang digunakan untuk menerima pesan yang ia kirimkan.

"Bisa saja dia tidak menyerahkan HP-nya, seharusnya dia mau menyerahkan HP-nya sebagai barang bukti," kata Hary Tanoe.

Kendati mempertanyakan, Hary juga tidak bisa menyerahkan ponsel yang ia gunakan saat mengirimkan pesan tersebut.

Ia beralasan bahwa dirinya merupakan tipe orang yang selalu bergonta-ganti ponsel.

"HP saya pun sudah tidak ada, saya ganti hp satu tahun bisa sekali dua kali," kata Hary Tanoe.

Sebelumnya, kasus tersebut bermula saat Jaksa Yulianto yang tengah menangani kasus dugaan korupsi restitusi pajak Mobile 8 di Kejaksaan Agung, melakukan pengaduan ke Bareskrim Polri.

Berdasarkan laporan, sms 'kaleng' itu dikirim sebanyal tiga kali, yakni pada 5,7, dan 9 Januari 2016.

Selain pesan singkat sms, Yulianto juga mengaku mendapatkan pesan melalui aplikasi whatsapp.

(Tribunnews/Fitri Wulandari)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved