Tribun Ramadan
Apakah Obat Tetes Mulut Membatalkan Puasa?
Saya mau tanya ustadz, Apa hukumnya memakai obat-obatan yang berupa tetes mata atau tetes telinga dan obat tetes panas dalam untuk mulut, apakah memba
Laporan wartawan Tribun Medan, Silfa Humairah
TRIBUN-MEDAN.COM- Saya mau tanya ustadz, Apa hukumnya memakai obat-obatan yang berupa tetes mata atau tetes telinga dan obat tetes panas dalam untuk mulut, apakah membatalkan puasa?
081277993xxx
Baca: Berapa Jauh Perjalanan yang Memperbolehkan Tidak Berpuasa?
Tidak Membatalkan Puasa
Tidak membatalkan puasa. Karena ia bagian dari rukhshah atau keringanan Hukum untuk penyembuhan,di samping itu ia tidak masuk dalam kategori makan dan minum yg merupakan dimana konsumsi yang menggunakan proses melewati rongga tenggorokan.
Dr Syafruddin Syam M Ag
Wakil Dekan I UINSU
