Tribun Ramadan

Apakah Obat Tetes Mulut Membatalkan Puasa?

Saya mau tanya ustadz, Apa hukumnya memakai obat-obatan yang berupa tetes mata atau tetes telinga dan obat tetes panas dalam untuk mulut, apakah memba

Tribun Medan/Silfa
Wakil Dekan I UINSU Dr Syafruddin Syam M Ag 

Laporan wartawan Tribun Medan, Silfa Humairah

TRIBUN-MEDAN.COM- Saya mau tanya ustadz, Apa hukumnya memakai obat-obatan yang berupa tetes mata atau tetes telinga dan obat tetes panas dalam untuk mulut, apakah membatalkan puasa?
081277993xxx

Baca: Berapa Jauh Perjalanan yang Memperbolehkan Tidak Berpuasa?

Tidak Membatalkan Puasa

Tidak membatalkan puasa. Karena ia bagian dari rukhshah atau keringanan Hukum untuk penyembuhan,di samping itu ia tidak masuk dalam kategori makan dan minum yg merupakan dimana konsumsi yang menggunakan proses melewati rongga tenggorokan.

Dr Syafruddin Syam M Ag
Wakil Dekan I UINSU

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved