Edisi Cetak Tribun Medan
Tahun Ajaran Baru, Guru Mengajar Jadi 40 Jam Seminggu dan Sekolah Hanya Lima Hari
Mulai tahun ajaran 2017/2018, pemerintah menerapkan kebijakan delapan jam belajar dengan lima hari sekolah.
Menurut dia, kebijakan itu hanya dapat diterapkan di kota-kota besar. Dia menilai pemerintah tidak melihat fakta-fakta lainnya, seperti kewajiban anak terhadap orangtua, sarana prasarana di sekolah dan kota tempat tinggal.
"Kualitas pendidikan itu tidak ditentukan lamanya belajar di sekolah," tambahnya.
Ubah Peraturan
Kemendikbud akhirnya mengubah peraturan kewajiban guru untuk mengajar selama 24 jam. Hal ini sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi, menjadi 40 jam kerja dalam seminggu. Kebijakan ini menyusul rencana perubahan jam sekolah menjadi lima hari dalam seminggu dan delapan jam per hari.
Sumarna mengemukakan, ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Ia memastikan, peraturan tersebut mulai berlaku efektif pada tahun ajaran baru 2017/2018. Itu berarti kewajiban 24 jam tatap muka atau mengajar sudah tidak berlaku lagi.
"Kewajiban 40 jam kerja dalam seminggu tersebut dibagi menjadi lima tugas yang disebut 5 M, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pengajaran tatap muka, menilai atau memberi skor hasil belajar anak didik, melaksanakan bimbingan, dan melaksanakan tugas tambahan seperti pembinaan Pramuka atau menjadi wali kelas," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengaji ulang rencana kebijakan belajar delapan jam sehari.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, ia dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno sudah berdiskusi dengan Muhadjir, terkait rencana kebijakan tersebut.
"Memang kemarin kami ini sudah berdiskusi dengan Mendikbud, Mensesneg karena diminta Presiden untuk mengaji kebijakan tersebut," ujar Pramono di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis lalu.
Soal apa keputusan final terkait rencana kebijakan itu, Pramono mengatakan, wewenang tetap berada di Mendikbud Muhadjir. "Untuk lebih detailnya, tanyakan kepada Mendikbud deh," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan tersebut memastikan pemerintah sudah menangkap keresahan di masyarakat, terkait rencana kebijakan tersebut. Namun di sisi lain, Pramono mengingatkan semua pihak untuk tidak asal merespons sebuah kebijakan, apalagi masih dalam tahap rencana.
Ia menyarankan, semua pihak melihat rencana kebijakan secara jelas terlebih dahulu, baru mengutarakan pendapat.
Pendidikan Karakter
Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) merupakan implementasi dari kebijakan Kemendikbud tentang delapan jam belajar dalam sehari, selama lima hari sekolah.
PPK ini akan diterapkan di sekolah-sekolah tingkat sekolah dasar sampai sekolah menengah atas. Lantas seperti apa penerapan dan bentuknya?
Staf Ahli Menteri Urusan Bidang Pengembangan Karakter Arie Budiman mengatakan, esensi PPK ini akan berdasarkan pada aktualisasi nilai-nilai dalam Pancasila. Sebenarnya, dalam kurikulum 2013, Arie mengatakan, salah satu fondasi tujuannya yakni pembentukan karakter sehingga PPK ini jangan dianggap hal baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ujian_nasional_20160509_093139.jpg)