Mengejutkan, Ini Klarifikasi MUI perihal Sertifikat Halal Mi Samyang

"Kami sudah berkomunikasi dengan BPOM, dan memang benar keempat merek mi instan Korea tersebut tidak pernah mendaftarkan sertifikasi halal pada kami,"

ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Empat merek mi instan asal Korea yang tak halal karena mengandung babi berdasarkan temuan BPOM, belum bernah mendaftarkan sertifikat halal dari MUI.

Fakta tersebut diketahui dari penjelasan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah.

"Kami sudah berkomunikasi dengan BPOM, dan memang benar keempat merek mi instan Korea tersebut tidak pernah mendaftarkan sertifikasi halal pada kami," ujar Iksan ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (18/6/2017).

Baca: Artis Jelita Ini Mendadak Pamitan Sekaligus Minta Maaf ke Netizen, Ada Apa?

Baca: Artis Rupawan Ini Meradang usai Dibully Netter, Putrinya Disebut Anak Haram

Ia mengatakan, satu dari empat merek mi Samyang tersebut menggunakan label halal dari Korea, bukan dari MUI.

"Shin Ramyun Black itu hanya menggunakan label halal dari Korea yang tidak jelas."

"Sedangkan tiga yang lain sama sekali tidak mencantumkan label halal," katanya menegaskan.

Menurut Ikhsan, setahun yang lalu, pihaknya telah merilis 32 produk kemasan mi instan asal Cina dan Korea yang tak mencantumkan label halal dari MUI.

Termasuk mi instan merek Shin Ramyun Black tersebut.

"Dan telah kami lakukan teguran kepada distributornya di Jakarta dan Batam."

"Bahkan telah kami lakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya Direktorat Indag (Industri dan Perdagangan, Red)," ujar Ikhsan Abdullah

Adapun sebelumnya Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta, Dewi Prawitasari, mengatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mencabut izin edar empat produk mi instan asal Korea.

Sebab, keempat produk tersebut mengandung fragmen DNA spesifikbabi, tetapi tidak dicantumi peringatan "mengandung babi" pada kemasannya.

Empat produk yang mengandung babi dan akan dicabut nomor izin edarnya itu yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, dan Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black.

Kemudian, Samyang dengan nama produk Mi Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen. (MUI Tegaskan Mi Samyang Tak Pernah Mendaftar Sertifikat Halal/Kompas.com/Sherly Puspita)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved