Mantan Ketua MK Dihadirkan Jaksa KPK untuk Terdakwa Bupati Ini
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva
TRIBUN-MEDAN.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva sebagai saksi untuk terdakwa Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun.
Samsu Umar adalah terdakwa suap perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi tahun 2011.
Baca: Klarifikasi Airnav soal Dua Pesawat yang Nyaris Tabrakan di Soekarno Hatta
Baca: Berbeda Sejak Kecil, Adiknya Pun Tak Mampu Gantikan Julia Perez
Baca: Begini Hubungan Nia Daniati dan Farhat Abbas usai 3 Tahun Bercerai
Selain Hamdan Zoelva, jaksa juga akan menghadirkan empat saksi lainnya dari unsur MK yakni panitera dan hakim.
Samsu dijerat Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Tribunnews/Eri Komar Sinaga)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/samiun_20170619_101535.jpg)