Kasus Korupsi

Ditengarai Ketakutan, Terduga Penerima Suap e-KTP Ramai-ramai Kembalikan Uang ke KPK

Kerugian negara terkait dugaan korupsi proyek ini mencapai Rp 2,3 triliun dari total dana senilai Rp 5,9 triliun.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/5/2017). Miryam diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUN-MEDAN.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan adanya upaya pengembalian uang dan aset dari pihak ketiga ke KPK terkait dugaan korupsi proyek KTP-elektornik (KTP-e) senilai Rp 236,930 miliar, 1.399.000 dolar AS, dan 368 dolar Singapura.

Kerugian negara terkait dugaan korupsi proyek ini mencapai Rp 2,3 triliun dari total dana senilai Rp 5,9 triliun.

Jika dipersentasekan pengembalian itu memang masih rendah. Tapi inilah salah satu prestasi KPK yang kini sedang menghadapi serangan dari kalangan anggota Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan surat tuntutan perkara dugaan korupsi KTP-e dengan terdakwa Irman dan Sugiharto Kamis (22/6/2017), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, disebutkan, pengembalian uang dan aset berasal dari berbagai pihak, mulai dari peserta konsorsium hingga para pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Irman sendiri selaku terdakwa I dalam kasus ini adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

Baca: KPK Geledah 7 Lokasi dan Rekaman CCTV terkait Penangkapan Gubernur Bengkulu

Baca: Ini yang Diintip Pansus Hak Angket dari KPK

Baca: Alasan Perbedaan Gaji Bikin Lewandowski Tak Suka Muenchen Rekrut Alexis

Sedangkan Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.

Dalam surat tuntutan JPU, Jaksa juga sempat mengungkap, mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani, yang kini menjadi tersangka kasus pemberian keterangan palsu selain menerima pemberian uang sebesar 1,2 juta dolar AS, juga membagi-bagikan sebagian uang itu kepada seluruh anggota Komisi II DPR.

Hanya saja, meskipun Jaksa menyebutkan jumlah aset dan uang yang dikembalikan, ada uang yang tidak jelas pihak pengirimnya. 

Tribunnews/Choirul Arifin/Antara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved