Teroris Serang Mapolda
NEWSVIDEO: Polisi Tetapkan Lima Tersangka Lain Penyerangan Mapolda Sumut, Ini Peran Para Tersangka
13 jam pascapenyerangan terhadap dua personel polisi, Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka lain.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - 13 jam pascapenyerangan terhadap dua personel polisi, Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka lain yang ikut ambil andil dalam membantu penyerangan yang menewaskan Aiptu Martua Galingging, Minggu (25/6).
Hal tersebut dikatakan Kapolda Sumut saat hadir di ruang Jenazah RS. Bhayangkara untuk memberikan penghormatan terakhir terhadap almarhum sekaligus memberangkatkan Martua ke kampung halaman di Kecamatan Padang Sidempuan, Minggu (25/6/2017).
Baca: Logo ISIS Telah Lama Diketahui Polmas di Rumah Pelaku Penyerangan Mapolda
Baca: Petugas Kepolisian Jaga Ketat Kamar Jenazah Korban Penyerangan Terduga Teroris
Baca: Jokowi Mendadak Terima GNPF MUI, ternyata Bachtiar Nasir Cs Minta Ini Lo
Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza mengatakan sampai sore hari ini, hasil pemeriksaan telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penyerangan ini.
"Sampai sore hari ini, hasil pengembangan dan pemeriksaan di lapangan hasil-hasil dari pemeriksaan tersangka kurang lebih ada lima orang di dalamnya termasuk istri tersangka yang hidup Syawaludin," ungkapnya.
Lalu apa peran dari masing-masing tersangka? "Ada orang yang membantu proses perencanaan, ada yang membantu memperbanyak dokumen-dokumen propaganda doktrin untuk melakukan perang, ada yang membantu memperbanyak video dari ISIS dan ada yang memperbanyak percetakannya," jelas Rycko.
Baca: Mengerikan! Kunjungi Rumah Terduga Teroris, Kapolda Temukan Benda Ini
Rcyko mengutarakan bahwa para pelaku telah merencakan penyerangan satu minggu sebelumnya. .
Ia menambahkan seluruh pelaku masih berada di Kota Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan masih memungkinkan bertambahnya pelaku.
"Pemeriksaan telah berkoordinasi dengan Densus 88. Saat ini para pelaku masih diperiksa di sini (Medan) dan belum ada yg dibawa ke Jakarta," katanya.
Tragedi Berdarah Penyerangan Dinihari
Tragedi berdarah penyerangan Markas Polda Sumatera Utara terjadi pada Minggu (25/6/2017) sekitar pukul 03.00 WIB. Serangan hanya berselang kurang-lebih 4 jam sebelum umat Islam menunaikan salat Id, merayakan Idul Fitri 1438 Hirjiyah.
Komplotan pelaku terduga teroriris jaringan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) menyerang pos piket penjagaan Pintu 3 (pintu keluar) Markas Polda Sumut di Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 No 60 Kota Medan.
Dua orang pelaku masuk ke Mapolda melompati tembok dan menyerang anggota jaga bernama Aiptu Martua Sigalinging. Martua yang tengah istirahat di dalam pos, mengalami luka tikam dan lehernya digorok.
Penyerangan tersebut diketahui Brigadir Erbi Ginting, yang sedang patroli di sekitar Mapolda Sumut. Brigadir Erbi Ginting memergoki dua orang laki-laki tidak dikenal kemudian menegur kedua orang tersebut, namun pelaku justru menyerang Brigadir Ginting sehingga ia berteriak meminta tolong kepada piket Brimob yang berada di penjagaan pintu masuk (pintu 1) Mapolda Sumut.
Petugas melumpuhkan kedua pelaku, yakni Syawaluddin Pakpahan (43 tahun), warga Jalan Pelajar Ujung Gang Kecil No. 21A, Medan Denai, Kota Medan, yang kini dirawat di RS Bhayangkara terkena tembak di kaki.
Seorang pelaku lainnya, Ardial Ramadhana alias Hardi alias Hardi BW (AR), berumur 34 tahun, alamat Jalan Sisingamangaraja Gang Supir No. 3 Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota, Medan.
Ardial tewas ditembak usai menyerang anggota Polri Aiptu Martua Sigalingging di pos penjagaan Polda Sumut, dan Brigadir Erbi Ginting.
Polisi telah menggeledah kediaman orangtua Ardial di Jalan Makmur Dusun V Gang Dahlia 33, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Tersangka ketiga yakni Hendry Pratama alias Boboy, laki-laki 17 tahun, warga Jalan Sisingamangaraja, Bang Supir, kawasan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, berprofesi wiraswasta. Boboy sudah ditangkap.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Rina Sari Ginting mengatakan, penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut dan Detasemen Khusus 88/Antiteror sudah memeriksa 8 hingga 12 orang.
Mereka antara lain Brigadir Erbi Ginting, saksi mata, sekaligus rekan piket Martua. Saksi lainnya, berinisial MWD, SL, HP alias Boboy (terasangka), HS alias Herman, TFK alias Akong, Brigadir EG, SRF alias Dila, SRA alias Ara, IS, BSH, SRFA, dan R.
Penyidik telah menetapkan tiga tersangka penyerangan yang menewaskan anggota kepolisian, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Martua Sigalingging.
Syawal dan Ardial memiliki peran serupa, yakni menyurvei tempat penyerangan yakni Markas Polda Sumut serta melancarkan serangan, MInggu (25/6/2017) dinihari. Adapun Boboy terlibat dalam menyurvei titik penyerangan.
Dari hasil penyelidikan dikumpulkan barang bukti yang kemudian disita antara lain buku tulis sebanyak 155 buah, buku agama Islam sebanyak 26 buku, Tabungan Bank Mandiri 2 buku (dengan slip permohonan pinjaman uang), seng master plang percetakan 4 lembar, computer 2 unit, HP 1 unit milik percetakan SL, HP 1 unit milik IS, 4 buah KTP milik Syawaluddin Pakpahan, MWD, HP Alias Boboy, dan SL.
Selanjutnya petugas menyita sepeda motor 2 unit dengan nopol BK 2569 ABL Honda revo dan nopol BK 5850 TI Kawasaki.
Penyidik juga menyita barang bukti dari kediaman orangtua AR berupa buku nikah, suami istri 2 (dua) buah, 1 lembar kartu keluarga, 1 Handphone merek Samsung, 1 kotak handphone merek Nokia. Sebelumnya petugas telah menyita barang bukti langsung dari lokasi pembunuhan antara lain 3 bilah pisau bergagang kayu warna cokelat, 1 buah mancis, 1 pasang sandal jepit, 1 stel seragam dinas Polri milik korban, 1 unit HP, 1 unit Handytalky (HT) milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku yang masih hidup yakni Syawaluddin dan Boboy dijerat dengan Pasal 6,7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Pasal 340 KUHP Pidana.(*)
(cr10/tribunmedan.com)