Manipulasi Bahan Dasar Patung Yesus, Jaksa Tuntut Ini Kepada Dua Terdakwa

"Meminta kepada majelis hakim agar menghukum kedua terdakwa pidana penjara satu tahun enam bulan, denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan,"

Tribun Medan / Azis
Sondang Pane dan Murni Sinaga, dua terdakwa kasus dugaan korupsi Patung Yesus Tarutung saat menjalani sidang dakwaan di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (18/7/2017). (Tribun Medan / Azis) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Azis Husein Hasibuan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simon Sihombing menuntut dua terdakwa korupsi pembangunan Patung Yesus selama satu tahun enam bulan penjara di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (18/7/2017).

Keduanya yakni Sondang Pane selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Murni Sinaga dari rekanan dar PT Kreasi Multi Poranc.

JPU menyebut perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memanipulasi pembuatan Patung Yesus di perbukitan Siatasbarita, Tarutung, Tapanuli Utara tahun anggaran 2013 senilai Rp 6,1 miliar.

Baca: Ancaman Penutupan Medsos, Kata Pengamat Akan Berdampak Seperti Ini

Semula bahan dasar yanh digunakan murni terbuat dari tembaga. Namun oleh kedua terdakwa memanipulasi bahan dasar menjadi aluminium.

"Meminta kepada majelis hakim agar menghukum kedua terdakwa pidana penjara satu tahun enam bulan, denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," kata JPU Simon Simbolon.

Kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(ase/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved