NEWSVIDEO: PATUT DICURIGAI ! Mantan Napi Narkoba Terekam Bertemu Oknum Polisi

"Perlu Kapolres Pematangsiantar diperiksa itu. Perlu diselidiki propam Polrer Siantar. Seharusnya anggota Polri tidak berhubungan dengan yang....."

Penulis: Dedy Kurniawan |

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Patut dicurigai. Diduga Kamaluddin Munthe seorang mantan narapidana kasus narkotika yang sudah berulang kali masuk Lapas, terlihat melakukan pertemuan dengan oknum polisi berseragam lengkap di kawasan kompleks Megaland, Jalan Sangnaualuh Pematangsiantar, Rabu sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu (19/7/2017).

Sosok yang diduga Kamaluddin terlihat dengan kaus merah berdiri di samping mobil Honda Mobilio plat BK 1235 UH yang pernah disebut dipakai saat ditangkap sebelumnya.

Dirinya terlihat oleh dua wartawan yang sedang melintas sedang berkomunikasi dengan oknum polisi berseragam lengkap duduk di atas sepeda motor Vario merah hitam liris. 

Baca: JR Saragih Bantu Kesembuhan Yuki Melinda Seorang Bocah yang Tak Bisa Melihat

Tidak tahu pasti apa percakapan antara mantan napi narkoba dengan oknum kepolisin tersebut. Namun hal itu menimbulkan kecurigaan adanya dugaan keterlibatan oknum polisi itu dengan narkotika. 

"Perlu dicurigai itu oknum polisinya. Ada apa polisi bertemu dengan narapidana kasus narkoba? Polisi kan udah tahu itu (Kamaluddin Munthe). Kok bisa bertemu lagi?" kata pakar hukum pidana, Dr. Sarbuddin MH dimintai komentar.

Sarbuddin juga mengatakan, pertemuan oknum mantan napi narkoba dengan oknum polisi harus perlu diselidi Kapolres bersangkutan dan propam.

Dalam hal ini Kapolres Siantar yang menaungi wilayah hukum tempat terkadinya pertemuan Kamaluddin Munthe dengan oknum polisi

"Perlu Kapolres Pematangsiantar diperiksa itu. Perlu diselidiki propam Polrer Siantar. Seharusnya anggota Polri tidak berhubungan dengan yang bersangkutan (mantan napi narkoba) karena indeksnya dia (Kamaluddin Munthe) sudah pernah berapa kali ditangkap. Oknum polisinya perlu disoroti dan diperiksa propam atau intelegen. Jangan dibiarkan. Harus jelas itu maksudnya bertemunya," tukas Sarbuddin dengan nada curiga. 

Diketahui KM pernah terlibat kasus narkoba dan diamankan di Asahan Batu V, Kecamatan Siantar, Simalungun. Saat prnangkapan satu unit mobil Honda Mobilio BK 1235 UH pun berhenti. Bannya pecah setelah sebelumnya terkena tembakan senjata api petugas kepolisian.

Tak lama kemudian, pengemudi mobil bernama Kamaluddin Munthe (59) diamankan bersama barang bukti sabu-sabu seberat 3,24 gram.Peristiwa itu terjadi pada Rabu (27/7/2016) sekitar pukul 10.30 WIB.

Menurut Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Z Matondang, tersangka sempat berupaya melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap.

Diterangkan, sebelum penangkapan, polisi terlebih dahulu mengikuti laju kendaraan Kamaluddin dari arah Perdagangan menuju Siantar. Saat berada di Jalan Asahan, depan  Lapas Kelas II-A Pematangsiantar, polisi menguntit di belakang kendaraan tersangka.

Ternyata, kasus yang menjerat Kamaludin Munthe bukan baru kali itu saja. Sebelumnya pada Rabu (1/7/2015) alu sekitar pukul 00.00 WIB, ia diciduk dari Jalan Sabang Merauke, tepatnya di sekitar Rusunawa, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan.

Saat itu ia sedang asyik menikmati narkoba bersama salah seorang temannya, Rustam (58), warga Jalan Cipto, Kelurahan Simalungun.

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan 1 paket sabu seberat 0,3 gram serta bungkusan rokok Djarum Black yang di dalamnya berisi 1 paket sabu seberat 0,5 gram. Keduanya pun dijebloskan ke tahanan Mapolres Siantar.

Warga Jalan Kenanga, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar itu dihukum baru jalani 14 bulan penjara dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Augus Vernando Sinaga yang semula menuntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Demikian putusan yang diucapkan ketua majelis hakim Roziyanti disidang PN Simalungun, beberapa waktu yang lalu.

Kamal adalah mantan residivis yang bolak balik keluar penjara dengan kasus narkotika. Ia pun dipersalahkan melanggar pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Kamal Munthe beberapa waktu lalu, baik keterangan saksi-saksi dan juga keterangan ahli, seorang dokter yang khusus menangani pasien ketergantungan narkotika menyebutkan mengenal terdakwa, karena merupakan pasiennya yang sudah mengalami ketergantungan akut.

(dyk/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved