Iswanda Akui Banyak Masyarakat tak Tahu Angkutan Umum Wajib Bebas Asap Rokok

"Memang banyak yang belum tau. Setiap perda harus disosialisasikan. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menjalankan tugas itu,"

Tribun Medan / Hendrik
Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli saat melaksanakan reses. (Tribun Medan / Hendrik) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Hendrik Naipospos

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Hingga saat ini angkutan umum belum terbebas dari asap rokok, padahal peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah rampung sejak 2014.

Hal ini turut dibenarkan Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Nanda Ramli.

Kepada www.tribun-medan.com, Iswanda menceritakan bahwa sampai saat ini banyak masyarakat belum mengetahui Perda KTR.

Baca: Direktur Resnarkoba Polda Dikabarkan Mutasi ke Mabes Polri

"Memang banyak yang belum tau. Setiap perda harus disosialisasikan. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menjalankan tugas itu," jelas Iswanda, Jumat (21/7/2017).

Satu di antara yang belum mengetahui adanya Perda KTR yakni Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan.

"Saya pun heran Organda gak tak perda ini. Nanti saya hubungi mereka," sambungnya.

Iswanda pun pernah melakukan sosialisasi Perda KTR ke daerah pemilihannya.

"Sebelum puasa kemarin Perda KTR ini saya sosialisasikan di dapil saya. KTR tak hanya di angkutan umum, kantor, fasilitas pelayanan kesehatan, taman bermain anak juga masuk dalam KTR," pungkasnya.

(hen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved