JR Saragih Beri Bantuan Ini ke Keluarga Yuki Melinda Diluar Perobatan
"Selama ini tidak ada tempat untuk keluarga Yuki Melinda mengadu, dengan menjadi warga Simalungun maka akan kita berikan yang terbaik. Terlebih..."
Laporan Wartawan Tribun Medan / M Azhari Tanjung
TRIBUN-MEDAN.com, SIDAMANIK - Bantuan yang diberikan Bupati Simalungun JR Saragih untuk kesembuhan kedua mata gadis belia Yuki Melinda bukan hanya dari sisi kesehatan, melainkan dari sisi tempat tinggal.
Bupati Simalungun JR Saragih mengatakan bahwa pemberian bantuan selain pengobatan gratis untuk kesembuhan kedua mata Yuki Melinda, dirinya juga memberikan kartu keluarga sehingga keluarga merasa nyaman dan bukan merasa menumpang di Simalungun.
"Selama ini tidak ada tempat untuk keluarga Yuki Melinda mengadu, dengan menjadi warga Simalungun maka akan kita berikan yang terbaik. Terlebih, keluarga Yuki Melinda sudah mencoba untuk berobat kesana kemari namun tidak mendapatkan hasil yang terbaik," jelas Bupati Simalungun JR Saragih di Pematang Raya, junat (21/7/2017).
Baca: Pemkab Simalungun Gandeng USU, Ini Bentuk Kerjasama yang Tercipta
Selain itu, JR Saragih juga melunaskan tunggakan kartu BPJS kesehatan milik keluarga Yuki Melinda yang mencapai lebih dari Rp2 juta. Pelunasan tunggakan tersebut bukan menggunakan dana Pemerintahan Kabupaten Simalungun melainkan dari dana pribadi JR Saragih.
"Hati saya terpanggil untuk menyembuhkan kedua mata Yuki Melinda, apalagi anak tersebut sangat pintar dan masih berusia muda serta ada masa depan yang terbaik sehingga ada kesaksian dalam hidup Yuki Melinda ketika Tuhan memberikan jalan bisa sembuh dan suatu saat Yuki Melinda bisa membantu yang lain," bebernya.
Sementara itu, di tempat terpisah Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Simalungun John Damanik mengatakan proses pemindahan gadis asal Desa Munthe, Karo ini ke Kabupaten Simalungun dilakukan dengan cepat. Terlebih, pihak Karo merespon dengan baik dan cepat.
"Tentunya kita mengajukan permohonan pemindahan dari Tanah Karo ke Simalungun yang kemudian diberikan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (STPWNI) antar kabupaten. Proses ini kita lakukan melalui sistem online selanjutnya dicetak kartu keluarganya," bebernya.
John Damanik menambahkan proses pemindahan ini juga dilakukan sesuai aturan Undang-Undang, di mana juga melakukan surat permohonan pemindahan dari Lurah, Camat serta Dinas Kependudukan Catatan Sipil dari Karo tempat awal anak kedua dari empat saudara tersebut.
Proses pemindahan Yuki Melinda, tentu tak terlepas dari hubungan baik Bupati Simalungun JR Saragih dengan Karo apalagi dari sisi kesehatan Yuki Melinda yang tidak baik khususnya pada kedua mata.
"Kami selaku Pemerintahan Kabupaten Simalungun berhak membantu siapapun warganya untuk pindah apalagi dari sisi kesehatan Yuki Melinda juga tidak baik sehingga kami juga akan melayani dengan baik segala bentuk kemampuan Pemerintahan Kabupaten Simalungun," urainya lagi.
Tak hanya itu saja, proses pemindahan ini juga dilakukan bersama satu keluarga mengingat usia Yuki Melinda yang belum berusia 17 tahun.
Selain Kartu Keluarga, maka Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orangtua serta kakaknya juga akan berubah.
"Perubahan ada pada Kartu Keluarga pada KTP yakni pada alamatnya. Kemudian, untuk kartu BPJS Kesehatan diutamakan buat Yuki Melinda agar dimudahkan mendapatkan pengobatan kedua matanya, selain itu untuk akte kelahiran tidak ada perubahan," pungkasnya.
(ari/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bupati-simalungun-jr-saragih-bantu-warga-tribun_20170719_185124.jpg)