Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan, Toga Damanik Ditahan Polisi

Kuasu hukum tersangka, Ranto Sibarani mengatakan penahanan Toga Damanik karena diduga menggelapkan uang sebesar Rp 547 juta

Tribun Medan/Mustaqim
Ranto Sibarani, kuasa hukum dari Toga Damanik yang dituduh menggelapkan uang milik SPBU PT KIM menunjuk berkas kasus kliennya, Senin (24/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Mustaqim Indra Jaya

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Plt Manager SPBU PT KIM, Toga Damanik kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Medan Labuhan. Ia dilaporkan Manager Serikat Pengawas Internal PT KIM, Jefri HM Sirait karena diduga melakukan penggelapan uang perusahaan.

Kuasu hukum tersangka, Ranto Sibarani mengatakan penahanan Toga Damanik karena diduga menggelapkan uang sebesar Rp 547 juta hasil penjualan minyak di SPBU milik PT KIM mulai tanggal 1 hingga 6 Juni 2017 tersebut tanpa dasar.

Sebab, berdasarkan pengakuannya selama periode itu, kliennya justru menyerahkan uang sebesar Rp 552.655.802 kepada Office Boy perusahaan bernama Priyo Sucipto melalui staf SPBU bernama Roy Sitinjak, Toni Manullang dan Sogit Tambunan.

Baca: Istri Pengusaha Tempat Hiburan Entrance Tepergok Masuk ke Ruangan Panitera, Apa yang Terjadi?

Baca: Pelaku Penggelapan Mobil Ini Menangis Saat Diarak Warga ke Kantor Polisi

"Jadi penyerahan uang ke OB bernama Cipto telah berlangsung selama tahun 2014 sampai sekarang. Setiap penyerahan uang tidak pernah disertakan kwitansi dan itu telah berlangsung sejak klien saya diangkat sebagai Plt Manager SPBU PT KIM," jelas Ranto usai menghadiri gelar perkara di Polda Sumut, Senin (24/7/2017).

Ranto menilai hal itu terjadi karena Toga Damanik hanya menjabat sebagai Plt, sehingga tidak bisa membuat keputusan soal mekanisme penyerahan uang seperti pejabat definitif pada umumnya.

"Seharusnya PT KIM mengetahui jobs deskripsion klien saya, apa yang menjadi tanggung jawabnya," sebut Ranto.

Untuk itu, ia berharap agar kasus ini dapat ditangani secara profesional tanpa ada intervensi dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap penahanan kliennya yang bernama Toga Damanik.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved