Nekatnya! Tiga Perempuan Ini Gelapkan Mobil Rental

"Jadi selama tiga bulan menyewa mobil pembayaran lancar. Masuk bulan keempat para terlapor mulai menunggak pembayaran," sebut Faisal, Selasa (25/7/201

Tribun Medan/Mustaqim
Tiga wanita ini diamankan Sindir III/ Jahtanras Polda Sumut karena menggelapkan satu unit mobil rental milik Dationo. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Mustaqim Indra Jaya

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Wulan Dhary Prihatini (37), Siti Khadijah Nasution (48), dan Suparni (45) harus mengenakan baju tahanan karena dilaporkan pemilik mobil avanza BK 1492 JL milik Dationo atas dugaan penggelapan.

Kasubdit III/ Jahtanras Polda Sumut, AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan para terduga pelaku awalnya merental mobil milik pelapor pada bulan Februari 2017 dengan harga sewa perhari Rp 250 ribu. Saat menyerahkan mobil terduga pelaku menyerahkan uang sewa sebesar Rp 500 ribu untuk dua hari pemakaian.

"Jadi selama tiga bulan menyewa mobil pembayaran lancar. Masuk bulan keempat para terlapor mulai menunggak pembayaran," sebut Faisal, Selasa (25/7/2017).

Baca: Tangkap Penambang Liar, DPRD Nilai Polisi Salah Arah

Baca: Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di areal Perkebunan Sawit PTPN

Karena tak kunjung dibayar, Dationo lalu melacak keberadaan mobil miliknya kepada para terduga pelaku.

Namun jawaban yang diperoleh bila mobil pelapor telah disewakan kepada pihak ketiga adanya persetujuan darinya.

"Merasa diperdaya dan mobil tak kunjung diketemukan, maka korban melaporkan kasus ini ke Polda," ungkap mantan Kasat Intel Polresta tersebut.

Selanjutnya pelaku yang berhasil diamankan ini terancam dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Jo Pasal 55,56 KUHPidana. Sedangkan menurut pengakuan korban mengalami kerugian sebesar Rp 103 juta akibat kehilangan mobil miliknya.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved