Bejatnya, Pria Ini Selalu Ucapkan Kata-kata Ini Saban Setubuhi Cucunya yang Masih Remaja

Aksi terdakwa berawal saat RR sedang menonton TV sambil tidur-tiduran di ruang tamu.

TRIBUN-MEDAN.com - I Made Nadiana alias Jero Dindin (59) harus mempertanggungjawabkan aksi bejat yang dilakukannya terhadap remaja berinisial RR (14) yang tak lain adalah cucunya sendiri.

Sidang perdana kasus itu dimulai pukul 12.00 Wita di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Rabu (26/7/2017).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Ni Nyoman Budiasih, mengungkapkan bahwa sekitar bulan Januari 2016 hingga bulan Oktober 2016, terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan cara memaksa seorang anak perempuan berinsial RR melakukan persetubuhan di ruang tamu rumah terdakwa di Kecamatan Tembuku, Bangli.

Baca: Baru Dua Kali Bertemu tapi Duda Muda Ini Sudah Setubuhi Gadis 15 Tahun Ini 6 Kali

Baca: Alamak, Pemuda Ini Tega Setubuhi Adiknya, Sang Ibu Kandung Tahu dan Lakukan Hal Ini

Baca: Sungguh Mengerikan, Dokter Ini Tiduri Mayat Perempuan Cantik Ini Selama 9 Tahun

Dr Carl Tanzler dan Elana.
Dr Carl Tanzler dan Elana. (Istimewa)

 Lanjut JPU Ni Nyoman Budiasih, aksi terdakwa berawal saat RR sedang menonton TV sambil tidur-tiduran di ruang tamu.

Dengan tiba-tiba terdakwa mendatangi dan memeluk RR dari samping dengan posisi kaki terdakwa berada di atas paha RR.

Selanjutnya terdakwa berusaha menyetubuhi RR, korban yang kaget melihat aksi terdakwa berusaha menolak dengan cara menggeser posisi tidur dari terlentang ke posisi miring.

Namun, karena kalah tenaga, RR tak mampu melawan dan akhirnya pasrah disetubuhi oleh Made Nadiana.

“Selanjutnya badan RR ditarik hingga posisinya berubah menjadi terlentang menghadap keatas. Sedangkan kedua tangan saksi dipegang erat pada posisi menyilang di depan dada menggunakan satu tangan terdakwa,” tutur Budiasih.

Setiap persetubuhan, berlangsung selama kurang lebih lima menit.

“Setelah berhasil menggagahi saksi, selanjutnya terdakwa meninggalkan kamar tamu menuju kamar tidur terdakwa, sementara saksi masih tetap tidur di ruang tamu,” ungkap Budiasih.

Budiasih juga menuturkan, setiap melakukan aksinya, terdakwa selalu melontarkan ancaman dengan kata-kata “De Orange ajak nini nah“ (jangan bilang siapa-siapa yah, red).

Bahkan, persetubuhan yang dilakukan terdakwa untuk yang kedua hingga ketiga kalinya dilakukan dalam kurun waktu sepuluh bulan.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi yang masih berusia 14 tahun tersebut hamil dengan usia kehamilan 7-8 bulan.

Karena perbuatanya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 81 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014  tentang perubahan atas UU RI no;23  tahun 2002  tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sidang itu dipimpin majelis hakim, AA Putra Wiratjaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Jro Dindin didampingi oleh penasehat hukumnya, I Wayan Wira.

Ketika disambangi Tribun Bali, Dindin yang mengenakan kemeja putih dibalut rompi orange mengaku jika selama didalam tahanan belum ada satupun keluarga yang menjenguknya, termasuk cucunya.

“Belum ada keluarga yang menjenguk. Saya juga tidak tahu apakah cucu saya sudah melahirkan,” ujarnya.

Berita Ini Sudah Tayang di Tribun Bali dengan Judul Setiap Setubuhi Sang Cucu, Made Nadiana Bilang De Orange Ajak Nini Nah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved