RUU Anti-terorisme, Penegak Hukum Dapat Sadap Terduga Teroris Tanpa Tunggu Izin
Frasa dalam "keadaan mendesak" harus diberikan penjelasan dengan mengacu pada RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni mengacu pada t
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Penegak hukum bisa menyadap terduga terorisme sebelum aksi teror dilancarkan. Hal tersebut disepakati pemerintah dan Panitia Khusus dalam pembahasan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Penyadapan terduga teroris ini bisa dilakukan sebelum izin penyadapan dikeluarkan. Namun, intersepsi hanya bisa dilakukan dalam keadaan mendesak.
Baca: Addie MS Tak Mau Gandeng Penyanyi Top dalam Konser Kemerdekaan, Ini Alasannya
"Akhirnya kami menemukan solusi. Apa solusi yang bisa membuat orang nyadap dulu baru minta persetujuan maka disepakati tadi harus ada tiga poin," ujar Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Frasa dalam "keadaan mendesak" harus diberikan penjelasan dengan mengacu pada RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni mengacu pada tiga poin.
Tiga poin tersebut adalah bahaya maut atau luka fisik yang serius dan mendesak, pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau pemufakatan jahat yang merupakan karakteristik tindak pidana terorganisasi.
Syafi'i menuturkan, pihaknya amat berhati-hati dalam merumuskan pasal tersebut karena berpotensi disalahgunakan.
"Kami ubah situasi yang mendesak. Harus diterjemahkan mendesak itu apa," tuturnya.
Meski begitu, Politisi Partai Gerindra itu tak menampik jika pasal penyadapan masih berpotensi karet. Hal itu, kata dia karena adanya ketidakpercayaan publik terhadap aparat penyidik.
"Lampu merah, hijau, kuning kan sangat jelas. Berpotensi juga itu. Itu berpotensi dilanggar, berpotensi juga untuk korupsi. Petugasnya ngumpet di balik apa. Lampu merah br keluar. Tergantung mental orang saja," kata Anggota Komisi III DPR itu.
"Jadi apapun aturannya semua punya potensi," sambungnya.
Adapun aturan penyadapan dalam RUU anti-terorisme ini diatur dalam pasal 31a yang berbunyi: "Dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penyadapan terlebih dahulu terhadap orang yang diduga mempersiapkan, merencanakan dan/atau melaksanakan tindak pidana terorisme dan setelah pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 3 hari wajib memberitahukan kepada ketua pengadilan utk mendapatkan persetujuan." (*)
Berita ini sudah naik di kompas.com dengan judul "RUU Anti-terorisme, Penegak Hukum Dapat Sadap Terduga Teroris Tanpa Tunggu Izin"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/brimob-dan-densus-88-tribunm_20170726_194151.jpg)