Yusril Ihza Mahendra Beber Konsep Khilafah dalam Islam, Begini Menurutnya

"Mengenai interpretasi mereka tentang konsep kenegaraan seperti itu, lumrah saja, kalau misal Pak Tjahjo (Kumolo)

Tribunnews/JEPRIMA
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. (Tribunnews/JEPRIMA) 

TRIBUN-MEDAN.com - Khilafah atau konsep kepemimpinan sesuai Islam, menurut ahli tata negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, sangat tergantung dengan tafsiran masing-masing orang.

Kepada wartawan usai menghadiri diskusi di Gedung Bukopin, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017), Yusril Ihza Mahendra yang juga merupakan pengacara Hibut Tahrir Indonesia (HTI) mengatakan, Indonesia sedikit banyaknya sudah menganut sistem khilafah.

"Khilafah itu kan soal tafsiran," ujarnya.

Baca: Artis Jelita Sudah Lama Tak Nongol, Ternyata Masalah Besar Ini Menimpanya, Berjuang Hidup dan Mati

Baca: Bikin Syok, Makan di Warung Sederhana dengan Menu Begini Mesti Bayar Rp 610 Ribu

Baca: Alamak, Gara-gara Tingkah Laku Begini, Ayu Ting Ting Dilabeli Artis Terjorok

 
Ia mencontohkan, ulama Nahdlatul Ulama (NU) mengangkat Presiden Sukarno sebagai Waliyyul Amri Ad Dlaruri Bisy Syaukah, atau pemimpin.

Presiden juga dianggap sebagai orang yang berwenang mengurus hal-hal keduniawian, termasuk mengangkat wali hakim, bahkan mengangkat pejabat yang kemudian melantik penghulu, yang berhak menikahkan sepasang muslim.

"Bukan cuma Bung Karno, Jokowi juga (seorang ulil amri)," katanya.

Keputusan NU terkait Sukarno diputuskan di Forum Konferensi Alim Ulama NU di Cipanas tahun 1954. Presiden saat itu dianggap Waliyul Amri Dharuri Bisy Syaukah, atau penguasa pemerintahan secara darurat sebab kekuasaannya.

Karena mengusung konsep khilafah, HTI oleh pemerintah dibubarkan. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, menyebut HTI mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Untuk melancarkan upaya pembubaran HTI, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, yang antara lain berisi penyederhanaan mekanisme pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas).

Baca: Unik, Begitu Lahir Bayi Ini Diberi Nama Fly Over, Ternyata Ini Kisah di Balik Nama Itu

Baca: Beserta Istri dan Dua Anak Tinggal di Bekas Kandang Sapi, Pria Ini Tak Kenal Menyerah

Baca: Pengemudi Honda CR-V Tabrak Mobil Polisi di Tol, Ternyata Perempuan Ini . . .

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved