Artis Terjerat Narkoba
WADUH! Jika Terbukti Psikotropika, Artis Tora Sudiro dan Istri Terancam Lima Tahun Penjara
Jika terbukti obat itu mengandung psikotropika, keduanya terancam lima tahun penjara.
TRIBUN-MEDAN.com - Pasangan artis peran Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap polisi Kamis (3/8/2017).
Dari mereka polisi menemukan 30 butir obat yang diduga psikotropika. Jika terbukti obat itu mengandung psikotropika, keduanya terancam lima tahun penjara.
"Kalau terbukti, kena UU Psikoptropika Nomor 5 tahun 1997 Pasal 62," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, Kamis sore.
BACA: Dumolid, Obat Penenang yang Ditemukan di Rumah Tora Sudiro Bisa Beli di Apotek
BACA: Si 'Konyol' Tora Sudiro, Bahan Tertawaan Warganet

Pasal 62 tersebut berbunyi, barang siapa memiliki, menyimpan, atau membawa psikotropika, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Obat yang diduga psikotropika itu saat ini masih diuji di laboratorium untuk memastikan kandungannya. Vivick mengatakan besok pihaknya akan menyampaikan hasil pemeriksaan.
Saat ini, Tora dan Mieke dipastikan baik-baik saja menjalani pemeriksaan. "Baik-baik saja. Bagus-bagus saja. Besok dirilis biar lengkap," kata dia.
Mieke dan Tora ditangkap di kediaman mereka di perumahan Bali View, Tangerang Selatan pagi tadi pukul 10.00.
Polisi menemukan 30 butir dumolid di rumah Tora.

Kandungan utama dumolid adalah nitrazepam. Ini jenis obat benzodiazepin yang bersifat psikoaktif. Inti struktur kimianya adalah perpaduan dari cincin benzena dan cincin diazepine.
Baca: Pernah Kena Bully, Gadis Cantik Ini Sekarang Jadi Bintang Iklan
Baca: Dumolid, Obat Penenang yang Ditemukan di Rumah Tora Sudiro Bisa Beli di Apotek
Baca: Dinyatakan Meninggal Dunia, Sepak Terjang DL Sitorus Hingga Jadi Pengusaha Sawit Sukses
Obat ini sering digunakan untuk pengobatan insomnia sedang hingga parah.
Obat ini bekerja dengan mempengaruhi bagian otak yang mengontrol emosi dan juga merilekskan otot-otot.(*)