Agus Tri Bilang Tak Ada Antrean Panjang Apabila Ingin Menjadi Pelanggan PLN
"Sesuai prosedur kami, calon pelanggan harus memiliki identitas dan harus memperlihatkan surat perjanjian jual-beli. Hanya itu saja. Jadi kalau.."
Laporan Wartawan Tribun Medan / Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Manajer PLN Area Medan Agus Tri Susanto menyebutkan bahwa saat ini PLN Area Medan sudah terbebas dari devisit listrik.
Surplus listrik saat ini mencapai 210 MW dan akan dimaksimalkan untuk pengembangan bisnis, sehingga ia memastikan tak ada antrean panjang apabila ingin menjadi pelanggan baru PLN.
"Dalam daftar tunggu kami hanya tinggal 18 calon pelanggan. Jadi kalau ada yang menyebutkan ada anteran panjang, itu gak benar," jelas Agus Tri di Kantor PLN Area Medan, saat dikunjungi Komisi A DPRD Medan, Senin (7/8/2017).
Baca: NEWSVIDEO: Begini Curhatan Wanita Muda Masyarakat Ulayat Lau Cih
Dalam pertemuan ini, anggota Komisi A DRPD Medan Zulkarnain Yusuf mempertanyakan syarat untuk menjadi pelanggan PLN.
"Semua rumah bisa dimasukan aliran listrik PLN? Rumah di tanah garapan visa?" tanya Zulkarnain.
Agus menjelaskan bahwa pihaknya tak dapat menolak pemasangan rumah sekali pun rumah tersebut tak memiliki surat izin mendirikan bangunan (SIMB).
"Sesuai prosedur kami, calon pelanggan harus memiliki identitas dan harus memperlihatkan surat perjanjian jual-beli. Hanya itu saja. Jadi kalau status rumah sedang bersengketa maka tak akan dipasang meteran," jawab Agus.
Anggota Komisi A lainnya yakni Herri Zulkarnain turut menyinggung soal kerja sama PT PLN dengan Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan.
Hal ini sangat penting lantaran 80 persen penyebab kebakaran dikarenakan korsleting listrik.
Menilik hal ini, Agus menegaskan bahwa tugas PLN hanya sebatas pemasangan jaringan dari tiang hingga meteran listrik.
"Korsleting biasanya di instalasi dalam rumah. Itu bukan tugas PLN. Tapi kami akan menjalin komunikasi," pungkasnya.
(Hen/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/manajer-pln-area-medan-agus-tri-susanto-tribun_20170807_192907.jpg)