Keluarga Kuna Rusak Fasilitas Pengadilan Negeri Terancam 7 Tahun Penjara

"Yang kita tekankan Pasal 170 kekerasan barang di muka umum. Itu terancam maksimal tujuh tahun penjara, kata Erintuah"

Tribun Medan / Azis
Keluarga Indra Gunawan alias Kuna, korban pembunuhan yang diduga dilakukan Siwaji Raja sebagai otak pembunuhan meradang dan mengobrak-abrik Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/8/2017) sore. (Tribun Medan / Azis) 

ADA-ADA SAJA! Kapolsek dan Pemilik Mobil Wrangler Ambil Surat Miskin

Agar Anak Masuk SMA Favorit, Kapolsek dan Pengusaha Kaya Rasa Urus Surat Miskin

MEMALUKAN, Pengusaha Kaya dan Kapolsek Pakai Surat Miskin Masukkan Anak ke SMA Favorit

           * BACA BERITA TERKINI

 Mengejutkan, Najwa Shihab Mendadak Akhiri Program Mata Najwa

 Program Mata Najwa di Metro TV Berhenti Tayang, Begini Penjelasan Najwa Shihab

 Bikin Kaget, Ini Ceramah Kontroversial Ustaz; Bedah Cesar, Pembalut Wanita, hingga Pesta Seks

                       BACA BERITA SELEB

 Ayu Ting Ting Marahi Raffi Ahmad di Depan Umum, Gegara Apa Yah?

 Penyebab Perceraian Maia Estianty-Dhani Ahmad, Ternyata Mulan Jameela Sudah Berani Begini Sejak Lama

 ASTAGA Ayu Ting Ting Kepergok Pegang Anunya Pria Ini hingga Meringis Kesakitan

 Dikabarkan Punya Wanita Idaman Lain, Mantan Suami Ayu Ting Ting Dihujat Netizen

              BACA BERITA HOROR

 VIDEO - Angker, Bonekaku Kerasukan Setan dan Menyerang Suamiku, Mencakar, Diikat pun Bergerak

 Menyeramkan, Keluarga Ini Diganggu Boneka Bermata Biru, Kok Bisa?

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved