Perceraian Artis

Tsania Marwa Resmi Menjanda, tapi Bakal Gugat Balik Atalarik Syach, Kok Bisa

Atas putusan hakim ini, pihak Tsaniwa marwa bete dan kebingungan sendiri.

Editor: Tariden Turnip
Nares/Grid.ID
Tsania Marwa saat menghadiri sidang perceraian. 

 Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari

TRIBUN-MEDAN.COM - Sidang perceraian Atalarik Syach dan Tsania Marwa telah mencapai babak akhir.

Gugatan cerai Tsania Marwa dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong dalam sidang putusan yang digelar terbuka hari ini, Selasa (15/8/2017).

"Gugatan cerai Marwa terhadap Atalarik Syah dikabulkan karena menurut majelis hakim tidak ada alasan mereka bisa hidup rukun kembali.”

“Karena walaupun dalam persidangan Atalarik sudah mati-matian mempertahankan perkawinan, tetapi Marwa sendiri tetap tidak mau dan soal ini tentu saja kami sudah perkirakan," ungkap Junaedi, kuasa hukum Atalarik Syach saat dijumpai Grid.ID.

Adapun yang menjadi pertimbangan dikabulkannya gugat cerai tersebut adalah sudah tidak adanya keharmonisan rumah tangga antara Atalarik Syach dan Tsania Marwa.

Diungkapkan dalam persidangan, bahwa sejumlah saksi mengatakan sering terjadinya pertengkaran antara Atalarik dan Tsania Marwa.

Tidak hanya itu, Atalarik pernah berbicara dengan nada keras kepada ibunda Tsania Marwa.

Namun perebutan hak asuk anak masih jadi perjuangan Tsania Marwa.

Usai putusan sidang yang didengarnya langsung pada Selasa (15/8/2017) ini, pihaknya merasa keberatan hak asuh atas Syarif Muhammad Fahri dan Aisyah Shabira jatuh ke tangan Arik alias Atalarik Syah.

Busro Sapawi selaku kuasa hukum Tsania Marwa membeberkan alasannya mengapa pihak Arik yang dimenangkan. Padahal menurutnya pihak tergugat tidak pernah meminta tentang hak asuh anak.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Atalarik, Junaedi menjelaskan bahwa pihaknya memang tidak pernah mengajukan permohonan hak asuh anak.

Akan tetapi ia mengatakan dengan yakin bahwa tempat terbaik untuk anak-anaknya adalah di rumahnya dan diasuh oleh kedua orangtuanya.

Hal itu yang diinginkan kliennya sehingga tak ada perceraian lebih lanjut atas keduanya.

"Kalau Marwa ingin mengasuh anak, datang lagi ke rumah, berembuk lagi, diasuh secara bersama, karena anak bukan aset, mereka punya hak sendiri untuk dapat kasih sayang dari orangtua," ungkap Junaedi.

Atas putusan hakim ini, pihak Tsaniwa marwa bete dan kebingungan sendiri.

"Cerai diterima tapi hak asuh anak tidak diterima berarti bisa gugat ulang," ungkap Busro Sapawi, kuasa hukum Tsania Marwa.

Alasannya, karena dalam surat kuasa yang masuk ke Pengadilan Agama Cibinong, tidak disebutkan permintaan hak asuh anak.

"Bukan telat, kita masuk sesuai waktunya cuma pertimbangan hakim karena dalam surat kuasa tidak disebutkan, itu doang. Nggak disebutkan tentang hak asuh anak, kan aneh," ujarnya bagian ini yang bikin membingungkan.

Busro melanjutkan, pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti pengajuan hak asuh namun yang dikabulkan justru pihak Atalarik Syah.

"Padahal dalam gugatan, replik duplik, bukti-bukti kita mengajukan semua. Dan pihak tergugat juga tidak pernah minta tentang hak asuh anak. Aneh itu," lanjut Busro seperti tak terima keputusan sidang hari tersebut. (*)

Berita ini sudah tayang di grid.id berjudul: Tsania Marwa Tak Dapat Hak Asuh Anak, Putusan Ini Bikin Pihaknya Bete!

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved