Ada yang Tak Sesuai di LHP 2016, Erwin Lubis Menjawab Begini Ketika Ditanya BPK
Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Sumut yang kini dipimpin Erwin Lubis itu, ditemukan laporan belanja transportasi dan akomodasi tidak
Penulis: Tulus IT |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut menemukan adanya ketidakpatuhan dan kecurangan terhadap peraturan perundang-undangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2016 lalu.
Temuan ini diungkapkan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2016.
Berdasarkan LHP itu, satu di antara sejumlah temuan BPK menyasar pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut.
Baca: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Acho Batal Main Film Ayat Ayat Cinta 2 Karena Status Ini
Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Sumut yang kini dipimpin Erwin Lubis itu, ditemukan laporan belanja transportasi dan akomodasi tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 6,4 miliar pada Tahun Anggaran 2016 lalu.
Tak sampai di situ, BPK juga menemukan pelampauan anggaran belanja senilai Rp 93 juta.
Anehnya, Sekretaris DPRD Sumut Erwin Lubis, menyebut tidak ada temuan itu.
"Enggak ada ah, kalau ada temuan kan disampaikan ke saya. Setahu saya tidak ada," ujar Erwin di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Rabu (16/8/2017).
Erwin tetap bersikukuh bahwa BPK tidak menemukan belanja transportasi dan akomodasi tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 6,4 miliar dan pelampauan anggaran belanja senilai Rp 93 juta meski www.medan-tribunnews.com menunjukkan LHP BPK tersebut kepada dirinya.
Sambil menghisap rokok, Erwin bilang sudah menerima LHP itu namun tidak melihat adanya temuan BPK tersebut.
"Saya kan belum ada suratnya, saya enggak bisa ngomong. Yang jelas LHP 2016 sudah kita terima, tidak ada itu. Coba tanya ke Nirmaraya," kata dia.
Sehubungan adanya temuan ini, BPK RI Perwakilan Sumut melalui LHP Tahun Anggaran 2016 memerintahkan Sekretaris DPRD Sumut untuk memedomani ketentuan dalam mengajukan anggaran belanja pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Kemudian, BPK juga memerintahkan untuk menginstruksikan pejabat penatausahaan keuangan dan bendahara pengeluaran lebih cermat memverifikasi bukti pertanggungjawaban kegiatan reses. Lalu meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas realisasi belanja surat kabar atau majalah.
Yang terakhir, menginstruksikan pejabat penatausahaan keuangan disiplin merealisasikan belanja surat kabar atau majalah sesuai anggaran.
(cr5/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sekretaris-dprd-sumut-erwin-lubis-tribun_20170816_213945.jpg)