Hina Nabi Muhammad di Facebook, Mantan Mahasiswa Unimed Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Bangun Prima Eka Persada, mantan mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/8/2017).

Cuplikan tulisan terdakwa Wiranto Banjarnahor yang menjadi baranh bukti kasus penodaan agama. 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Bangun Prima Eka Persada, mantan mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/8/2017).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu terkait kasus penistaan agama yang dilakukan terdakwa di sebuah akun media sosial miliknya.

JPU, Sindu Hutomo mengatakan terdakwa Bangun Prima Eka Persada melakukan penodaan agama dengan melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang diposting pada akun facebook pribadinya.

Baca: Divonis Hukuman Penjara 2 Tahun 4 Bulan, Begini Reaksi Terdakwa Penista Agama

Baca: NEWSVIDEO: Jaksa Gagal Bawa Terdakwa Dugaan Penistaan Agama, Ini Ekspresi GAPAI

"Barang bukti dalam kasus ini berupa screen shot postingan yang bertuliskan penghinaan terhadap Nabi Muhammad, handphone, tas ransel dan jas almamater Unimed," ungkap Sindu.

Sindu menjelaskan setelah memposting kalimat penghinaan atau penodaan agama, tim kepolisian dari Sat Reskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menjemput terdakwa.

"Terdakwa diamankan dari tempat kosnya di Jalan Pancing, Medan Estate pada Selasa 16 Mei 2017 lalu," sebutnya.

Atas kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta penistaan agama melalui media sosial Pasal 156 dan 156 (a) KUHPidana.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," sebut jaksa dari Kejari Medan tersebut.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved