KPK Gelar Sidang Dewan Pertimbangan Pegawai Sikapi Kehadiran Direktur Penyidikan Aris Budiman di DPR
Menyikapi hal itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan pihaknya langsung merespon tindakan ketidakpatuhan jenderal bintang satu tersebut dengan mengg
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bereaksi atas hadirnya Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Brigjen Pol Aris Budiman dalam Rapat Pansus Hak Angket KPK tanpa seizin pimpinan KPK.
Bekas Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu mengaku dirinya membangkang perintah pimpinan KPK.
Baca: Mendagri Senantiasa Berharap Tidak Ada Lagi Kepala Daerah Tertangkap KPK
Bahkan dirinya menyebut baru pertama kali membantah atasannya selama bekerja.
Menyikapi hal itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan pihaknya langsung merespon tindakan ketidakpatuhan jenderal bintang satu tersebut dengan menggelar sidang Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP).
"KPK punya aturan internal, untuk pelanggaran apapun kita punya aturan, oleh karena itu tadi pagi langsung ada sidang DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai)," kata Agus, Rabu (30/8/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Agus menjelaskan, DPP KPK terdiri dari seluruh unsur pejabat eselon I, unsur deputi dan sekretaris jenderal KPK, Biro Hukum KPK dan Direktorat Pengawasan Internal KPK.
Ditanya soal hasil sidang itu, dan apa hukuman yang mungkin diterima Aris Budiman? Agus menjawab pihaknya belum menerima hasil sidang.
Menurutnya, jika sidang tersebut mengeluarkan keputusan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Aris, hal itu bisa langsung dilakukan Direktorat Pengawasan Internal (Pengawas Internal)
"Kalau memang diperlukan pemeriksaan berikutnya terhadap yang bersangkutan, kami ingin perkuat PI juga supaya cepat. Karena PI ini juga masih dijabat oleh Plt," ungkap Agus. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/brigjen-pol-aris-budiman-tribun_20170830_224314.jpg)