Anggota Paskhas TNI AU, Terdakwa Penganiaya Wartawan Divonis 3 Bulan Penjara
"Anda harus belajar dari kasus ini. Sekarang sudah zaman keterbukaan. Sudah tidak zaman lagi melakukan kekerasan....''
Laporan Wartawan Tribun Medan/Royandi Hutasoit
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Pengadilan Tinggi Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada kepada Pratu Rommel P Sihombing personel Paskhas TNI AU Lanud Suwondo Medan, Rabu (6/9/2017)
Putusan majelis hakim, yang diketuai Kolonel CHK Budi Purnomo SH MH lebih rendah dari tuntutan Oditur dari Oditurat Militer I-02 Medan, Mayor (SUS) D Hutahaean, yaitu enam bulan penjara.
''Menyatakan terdakwa Pratu Rommel P Sihombing terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan dan menjatuhkan hukuman selama tiga bulan dikurangi dengan masa kurungan sementara," ujar Kolonel CHK Budi Purnomo SH MH.
Baca: Jadi Pesakitan, Anggota Paskhas TNI AU Ini Malah Nikmati Keistimewaan Ini
Baca: Anggota TNI Usir Kuasa Hukum Korban Pemukulan saat Menunggu di Ruang Sidang
Kolonel CHK Budi Purnomo SH MH yang juga Ketua Pengadilan Tinggi Militer I-02 Medan menasehati Praka Pratu Rommel P Sihombing supaya tidak melakukan kekerasan saat menjalankan tugasnya membubarkan aksi unjuk rasa.
"Anda harus belajar dari kasus ini. Sekarang sudah zaman keterbukaan. Sudah tidak zaman lagi melakukan kekerasan. Kalau ada unjuk rasa, anda harus mengedepankan cara-cara persuasif. Anda masih muda, jadi belajarlah," ujarnya.
Hakim Kolonel CHK Budi Purnomo SH MH juga menawarkan apabila merasa keberatan atas putusan ini, maka Pratu Pratu Rommel P Sihombing bisa mengajukan banding, namun dijawab kuasa hukumnya menerima hasil putusan.
Sementara Oditur dari Oditurat Militer I-02 Medan, Mayor (SUS) D Hutahaean mengatakan mereka masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Setelah sidang berakhir, Praka Pratu Rommel P Sihombing dikawal keluar ruang sidang.
Array, Wartawan Tribun Medan yang menjadi korban keberingasan TNI AU mengatakan kecewa dengan vonis tiga bulan yang diberikan kepada Praka Pratu Rommel P Sihombing.
"Sangat kecewa dengan putusan ini. Hanya tiga bulan saja dia divonis. Pada tuntutan Oditurnya yang hanya enam bulan saya kecewa," ujarnya.
Untuk itu Array sangat berharap adanya kata pikir-pikir yang disampaikan Oditur adalah bertujuan untuk banding, supaya putusanya bisa diuji lagi.
"Tadi pikir-pikir kata Oditurnya. Saya harap pikir-pikir itu adalah untuk banding," ujar Array.
Sementara Kuasa Hukum Array dari Lembaga Bantuan Hukum Medan, mengatakan bahwa dalam persidangan ini terdapat pasal yang dihilangkan, yaitu pasal yang terkandung di Undang- undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 1999.(ryd/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rommel-di-ruang-saksi_20170906_184312.jpg)