VIDEO

Oknum TNI AU Penganiaya Wartawan Hanya Divonis 3 Bulan Penjara, Ini Kata Penasehat Hukum Array

Hakim Ketua Kolonel Budi Purnomo menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap oknum TNI AU Prajurit Satu (Pratu) Rommel P Sihombing.

Penulis: M.Andimaz Kahfi |

Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Hakim Ketua Kolonel Budi Purnomo menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap oknum TNI AU Prajurit Satu (Pratu) Rommel P Sihombing di Pengadilan Militer, Medan, Rabu (6/9/2017). Ia adalah personel Paskhas TNI Angkatan Udara (AU) Lanud Soewondo yang menganiaya jurnalis Array R Argus beberapa waktu lalu.

Terdakwa melalui penasehat hukumnya menerima putusan tersebut.

Sedangkan Oditur Militer Mayor Darwin Hutahaean menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Baca: Anggota Paskhas TNI AU, Terdakwa Penganiaya Wartawan Divonis 3 Bulan Penjara

Seusai persidangan, tim penasehat hukum korban dari LBH Medan , Aidil A Aditya menyesalkan putusan yang terlalu rendah tersebut.

Aidil menduga persidangan ini sudah dibuat tersistematis. Apalagi Pasal 170 KUHP yang sebelumnya ada dalam berkas tuntutan telah dihilangkan.

"Kita pertanyakan bahwa kata hakim pasal 170 tidak terbukti. Kita sudah curiga dari awal terkait proses hukum ini,“ kata Aidil, Rabu (6/9/2017).

Baca: Wartawan Korban Penganiayaan Oknum TNI AU Kecewa Pelaku Hanya Divonis 3 Bulan Penjara

"Kami mendesak Oditur Militer pikir-pikir dengan melakukan banding agar ini semua ini terbuka," tambahnya.

Diketahui sidang perdana penganiayaan jurnalis yang dialami Array A Argus pertama kali digelar pada 19 Juni 2017 lalu. Selama proses persidangan yang telah berlangsung hingga 18 Agustus 2017.

Terungkap bahwa Rommel P Sihombing mengakui dirinya telah menganiaya jurnalis Tribun Medan, Array A Argus saat terjadinya kerusuhan antara masyarakat dengan sejumlah prajurit TNI AU di Kelurahan Sari Rejo, Polonia pada 15 Agustus 2016 silam.

Dalam kasus ini, Array bukan korban tunggal, sejumlah jurnalis lain juga menjadi korban. Namun hingga saat ini hanya berkas laporan Array yang diperiksa hingga masuk ke pengadilan.(*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved