Kasus Korupsi
KPK Mengimbau Ketua DPR RI Setya Novanto Hormati Proses Hukum
Sidang perdana praperadilan Setya Novanto akan berlangsung pada Selasa (12/9/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUN-MEDAN.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Setya Novanto (SN) memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka korupsi e-KTP pada Senin (11/9/2017).
Adanya sidang perdana praperadilan yang diajukan Setya Novanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta KPK tidak menjadi alasan Setya Novanto mangkir dari panggilan.
"Yang pasti kami sudah melakukan pemanggilan secara patut. Tentu saja kami sama-sama hormati proses hukum yang berlaku karena sebelumnya ketika dipanggil kan ybs datang, kecuali ada alasan yang sah menurut hukum. Surat panggilan sudah kami sampaikan, kami harap hari ini yang bersangkutan datang dan memenuhi pemeriksaan," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (11/9/2017).
Febri melanjutkan adanya agenda pemeriksaan tersebut, baiknya digunakan Setya Novanto untuk memberikan klarifikasi pada penyidik atas kasus yang menyeret namanya itu.
"Kalau ada yang ingin dijelaskan, ada yang ingin dibantah, ada yang ingin diklarifikasi, maka di sini lah ruangnya. Tentu publik juga akan melihat hal ini agar bisa menjadi contoh kita semua," ungkap Febri.
Baca: Ketua Komisi IX Beber Alasan Kuat Pihak Rumah Sakit Bisa Dipidanakan atas Kematian Bayi Debora
Baca: Hari Ini, KPK Memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai Tersangka Korupsi e-KTP
Baca: Komisi Perlindungan Anak Indonesia: Kematian Bayi Debora Akibat Kemiskinan
Baca: Sempat Ikhlas, Keluarga Tuntut Keadilan usai Viralnya Video Penganiayaan Abi Qowi yang Mencuri Vape
Diketahui, Setya Novanto melalui Tim Advokasinya, Senin (4/9/2017) kemarin telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi gugatan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menujuk majelis hakim yang menangani praperadilan yakni Hakim Chepy Iskandar.
Gugatan praperadilan Setya Novanto tersebut teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Setya Novanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Juli 2017 lalu.
Sidang perdana praperadilan Setya Novanto akan berlangsung pada Selasa (12/9/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski menyandang status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu belum ditahan. Dia merupakan tersangka keempat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setya Novanto disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP. Setya Novanto dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar.
Berita Ini Sudah Tayang di Tribunnews dengan Judul KPK Minta Ketua DPR Setya Novanto Hormati Proses Hukum
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/juru-bicara-kpk-febri-diansyah-tribun_20170403_235034.jpg)