LBH Layangkan Surat Lagi ke Kementerian Lingkungan Hidup, Begini Isinya

untuk kedua kalinya melayangkan surat permohonan informasi Data dan Peta Kawasan Hutan Negara Tetap yang sah menurut hukum kepada Menteri Lingkungan

IST
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) saat menggelar rapat koordinasi 

TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Merah Putih (LBH-RMP) untuk kedua kalinya melayangkan surat permohonan informasi Data dan Peta Kawasan Hutan Negara Tetap yang sah menurut hukum kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Surat permohonan kedua pada tanggal 4 September 2017 dilengkapi persyaratan yang diminta oleh KLHK.

“Data dan Peta Kawasan Hutan itu penting buat LBH-RMP sebagai bahan dalam advokasi dan edukasi kepada masyarakat agar dapat mengetahui batasan-batasan KawasanHutan Negara Tetap. Sehingga tidak timbul persoalan pelanggaran hukum,” kata DR Ricky Sitorus selaku Ketua Umum LBH-RMP pada pernyataan persnya, Senin (11/9/2017).

Baca: LBH Minta Kementerian Lingkungan Hidup Buka-bukaan Soal Peta Kawasan Hutan Negara

Secara khusus, LBH RMP juga telah menyurati Gubernur Sumatera Utara, DPRD Sumatera Utara, Ketua Panitia Tata Batas (KepalaBalai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan), Sekretaris Panitia Tata Batas (Kepala DinasKehutanan Provinsi Sumatera Utara), pada 31 Agustus 2017 lalu.

LBH RMP meminta kejelasan informasi tentang status areal Register 40 Padang Lawas apakah benar sudah ada data pengukurantata batas temu gelang dan peta serta Surat Keputusan Penetapan sebagai Kawasan Hutan Negara Tetap atau belum ada?

Baca: Permasalahan Data Pengelolaan Hutan Cenderung Jadi Kampanye Gelap

Pernyataan dari para pemangku kewenangan di daerah Provinsi Sumatera Utara tentang status areal register 40 ini sangatdiperlukan. Karena banyak sekali pernyataan dari aparat pemerintah yang saling bertentangan dan membingungkan danmeresahkan masyarakat.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengklaim bahwa register 40 adalah Kawasan Hutan Negara Tetap seluas 178.000 Ha, dengan dasar Governement Besluit no 50 tahun 1924 (GB 50).

Tapi, berdasarkan fakta hukum dari lembaga judikatif Negara pada Putusan perkara no 434/PDT/2011/PT-MDN yang telahberkekuatan hukum tetap (inkrach) dinyatakan bahwa GB 50 sudah direkayasa.

Baca: Ini Lho, Kampus Terbaik yang Memiliki Taman Hutan

Ditambahkan pula oleh fakta hukum yang sangat mengejutkan pada amar putusan perkaraperdata no. 46/PDT.G/2015/PN-PSP ternyata“GovernementBesluit (GB) no.50 tanggal 25 juni 1924 yang tidak pernah ada aslinya dan tidakter daftar dalam StaatsbladHindia Belanda (lembarann egara).

“Artinya tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk penetapan kawasanhutan di Padang Lawas. Karena tidak ada informasikoordinat geografis dan data spasial (peta lokasi),” katanya.

Dengan fakta-faktaitu, seharusnya klaim KemenLHK bahwa Register 40 Padang Lawas adalah Kawasan Hutan Negara Tetapmenjadi gugur alias batal demi hukum.

 “Kami imbau Kemen LHK dan para pemangku kewenangan kehutanan di daerah berani membuka dokumen itu ke publik. Sebagaimana dimaksud UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, dan mau menjalankan transparansi tata kelolapemerintahan yang baik sebagaimana tertuang dalam Nawa Cita. Menolak jujur dan terbuka adalah awal dimulainya korupsi,” tegas Ricky.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved