Terdakwa Korupsi Terminal Amplas Tidak Ditahan, Jaksa Berkilah Seperti Ini

Tiga terdakwa perkara kasus korupsi proyek Revitalisasi Terminal Terpadu Amplas (TPA) hingga persidangan tuntutan berlangsung di Ruang Kartika Pengadi

Tribun Medan/Mustaqim
Tiga terdakwa korupsi proyeksi revitalisasi Terminal Terpadu Amplas Medan dituntut setahun dan tiga bulan penjara denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan dalam persidangan di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiga terdakwa perkara kasus korupsi proyek Revitalisasi Terminal Terpadu Amplas (TPA) hingga persidangan tuntutan berlangsung di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/9/2017) belum juga menjalani penahanan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba hanya dalam berkas tuntutannya hanya meminta majelis hakim untuk menjatuhkan masing-masing terdakwa dengan hukuman setahun dan tiga bulan penjara denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan, tanpa meminta adanya penahanan.

Baca: Berkas Tuntutan Terdakwa Korupsi Terminal Amplas Belum Siap, Hakim Peringatkan Jaksa

Ketika disinggung, Ingan Malem hanya menyebutkan para terdakwa akan ditahan setelah adanya vonis hukuman dari majelis hakim.

"Nanti, nanti saat vonis," katanya seusai persidangan.

Adapun ketiga terdakwa tersebut yaitu Plt. Kabid Pengawasan dan Survey Dinas Perkim Medan, Khairudi Hazfin Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tim leader konsultan pengawas kegiatan, Bukhari Abdullah serta Direktur PT Welly Karya Nusantara, Tiurma Pangaribuan.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved