Dua Pecandu Narkoba Ini Sempat Buang Barang Bukti Sebelum Tangkap
Keduanya kedapatan membawa satu paket sabusabu yang baru saja dibeli di Jalan Pria Laut, Sunggal, Deliserdang.
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - RS (17) dan Andri Gustian (34) dijebloskan ke sel tahanan Polsek Sunggal.
Keduanya kedapatan membawa satu paket sabusabu yang baru saja dibeli di Jalan Pria Laut, Sunggal, Deliserdang.
"Keduanya kami tangkap saat berada di Desa Harapan, Kampung Garmonia. Keduanya sempat membuang barang bukti ketika kami geledah," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Martua Manik, Sabtu (30/9/2017).
Baca: TAK DISANGKA! Saat Sedang Tes Jasmani, Kapolsek Jatuh Pingsan dan Tak Bernapas Lagi
Menurut Manik, memang kedua tersangka sudah diikuti sejak keluar dari Jalan Pria Laut. Ketika hendak memakai sabu di ladang bambu, di situlah petugas melakukan penangkapan.
"Kami masih memburu tersangka L yang merupakan pengedar narkobanya. Dari keterangan tersangka, sabu itu dibeli secara patungan senilai Rp 50 ribu," ungkap Manik.
Menurut tersangka Ramadhan dan Andri, mereka belum lama kecanduan narkoba. Mereka mengaku menggunakan narkoba untuk menambah semangat.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pecandu-narkoba_20170930_171912.jpg)