Freeport Melawan Divestasi 51 Persen, Alasan Sang CEO Bikin Kuping Panas Lo
Pemerintah tampaknya akan kembali menemui jalan terjal terkait negosiasi dengan PT Freeport Indonesia (PTFI).
TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintah tampaknya akan kembali menemui jalan terjal terkait negosiasi dengan PT Freeport Indonesia (PTFI).
Pasalnya, prorposal yang dikirimkan oleh pemerintah kepada Freeport dibalas dengan surat per tanggal 28 September 2017, yang ditandatangani langsung oleh CEO FreeportMcMoRant.Inc.
Surat yang didapat Kontan.co.id itu berisikan mengenai tanggapan atas ketidaksepakatan Freeport terhadap posisi pemerintah.
Adapun, pemerintah telah melaporkan lima butir posisinya kepada Freeport untuk segera disepakati.
Akan diulas satu per satu isi surat yang berisikan empat lembar atas lima posisi pemerintah berikut tanggapan ketidaksepakatan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu.
Dalam isi surat yang pertama, posisi pemerintah adalah: divestasi saham 51%Freeport bisa diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2018.
Disebutkan, Pemerintah Indonesia memiliki kapasitas keuangan untuk mengambil alih semua saham divestasi dalam periode diestimasi sebagai mana yang diusulkan, paling lambat akhir 2018.
1. Divestasi saham Freeport
Berdasarkan Pasal 24 angka 2 dari Kontrak Karya (KK), divestasi saham sampai kepemilikan peserta Indonesia mencapai 51% seharusnya selesai pada tahun 2011. Sehingga pelaksanaan divestasi ini merupakan implementasi dari kewajiban divestasi Freeport yang ditunda.
Tanggapan Freeport : Pertama, Freeport telah sepakat untuk membahas dengan Pemerintah Indonesia mengenai jangka waktu penyelesaian divestasi tersebut. Freeport telah mengusulkan agar divestasi awal dilakukan sesegera mungkin melalui daftar IPO dan divestasi penuh berlangsung secara bertahap dalam jangka waktu yang sama dengan jangka waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah
Kedua, tidak ada kewajiban divestasi saat ini di bawah Kontrak Karya PTFI. Pasal 24 menunjukkan bahwa: "Jika setelah penandatanganan perjanjian ini, maka undang-undang dan peraturan yang efektif atau kebijakan atau tindakan pemerintah memberlakukan persyaratan divestasi yang kurang memberatkan daripada yang ditetapkan, berlaku bagi para pihak dalam persetujuan ini,“ terang Adkerson, dalam surat yang diterima KONTAN.
Ketiga, Freeport menerapkan persyaratan divestasi yang memberatkan dari Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1994, yang merevisi persyaratan kepemilikan Indonesia menjadi 5% (dikonfirmasi oleh surat BKPM tertanggal 20 Maret 1997). GR 20/1994 kemudian dimodifikasi untuk memungkinkan kepemilikan asing sampai 100%.
“Kami telah menerima posisi pemerintah divestasi tanggal 28 September 2017. Kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang termasuk dalam dokumen dan menyampaikan tanggapan dan klarifikasi atas ketidakakuratan yang terdapat dalam posisi pemerintah,“ terang Adkerson dalam surat itu.

2. Hitungan divestasi saham
Posisi pemerintah yakni, bahwa valuasi harga divestasi saham 51% dihitung berdasarkan manfaat kegiatan usaha pertambangan hanya sampai tahun 2021 saja.
“Penilaian nilainya adalah dengan menghitung keuntungan yang akan diperoleh sampai tahun 2021 seiring dengan berakhirnya Kontrak Karya (Freeport) pada tahun 2021,“ tulis posisi pemerintah yang ada dalam surat tersebut, yang diterima oleh KONTAN, Jumat (29/9).
Kemudian, dalam posisinya, pemerintah juga menyebutkan, bahwa setelah 2021 mendapatkan nilai manfaat. Maka perpanjangan sampai tahun 2031 akan dinikmati secara bersama oleh pemegang saham.
Adapun poin ini juga ditolak oleh Freeport. Dalam tanggapan pertamanya Adkerson menyebutkan, Freeport telah dengan gigih mempertahankan bahwa divestasi harus mencerminkan nilai pasar wajar dari bisnis ini sampai tahun 2041. Itu, dengan menggunakan standar internasional untuk menilai bisnis pertambangan, yang kesemuanya konsisten dengan hak-haknya berdasarkan KK.
Lalu yang kedua, lanjut surat itu, Freeport memiliki hak kontrak untuk beroperasi sampai tahun 2041.“Pasal 31 dari KK menyatakan, persetujuan ini harus berjangka waktu 30 tahun sejak tanggal penandatanganan persetujuan dilakukan; dengan ketentuan bahwa perusahaan berhak mengajukan permohonan perpanjangan dua tahun berturut-turut untuk masa jabatan tersebut, yang tunduk pada persetujuan pemerintah. Pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan tersebut secara tidak wajar. Permohonan tersebut oleh Perusahaan dapat dilakukan setiap saat ," katanya.
Ketiga, Freeport telah memperoleh pendapat hukum dari penasihat hukum Indonesia yang berkewajiban mendukung haknya sampai tahun 2041. Selanjutnya, Freeport telah menginvestasikan US$ 14 miliar sampai saat ini dan berencana untuk menginvestasikan US$ 7 miliar tambahan dalam proyek pengembangan bawah tanah sampai tahun 2021, yang menguntungkan operasinya sampai tahun 2041.
Adapun kata Adkerson, pemerintah telah menyetujui rencana jangka panjangnya sampai tahun 2041 melalui AMDAL dan pengajuan dokumen lainnya. “Pemegang saham internasional Freeport tidak akan menerima transaksi apapun yang tidak mencerminkan nilai wajar usaha berdasarkan hak kontraktual kami sampai tahun 2041,“ tandasnya.

3. Penerbitan saham
Selain menolak valuasi harga divestasi 51% yang ditetapkan oleh pemerintah yang hitungannya hanya sampai tahun 2021, dalam surat yang diterima Kontan.co.id ini, Freeport juga ogah menerbitkan saham baru untuk melepas divestasi saham 51%.
Karena asal tahu saja, sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pernah mengatakan bahwa Freeport diminta untuk menerbitkan saham baru atas pelepasan divestasi saham itu.
Posisi pemerintah yang ketiga, dalam surat yang diterbitkan oleh Freeport per tanggal 28 September 2017, yang ditandatangani oleh CEO Freeport McMoRan. Inc, Richard Adkerson ini, pemerintah meminta:
Divestasi dilakukan dengan menerbitkan saham baru (right issue) oleh Freeportyang seluruhnya akan diambil alih oleh peserta Indonesia. Karena, menurut Kontrak Karya Pasal 24 ayat 2.e divestasi dapat dilakukan dengan penerbitan saham baru.
“Divestasi dengan penerbitan saham baru diharapkan dapat meningkatkan kapasitas PTFI untuk melakukan investasi belanja modal di masa depan,“ tulis posisi pemerintah, dalam surat yang diterima KONTAN, Jumat (29/9).
Tapi sayangnya, posisi pemerintah ini juga tidak disepakati oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu.
Dalam suratnya, Adkerson menulis, Freeport akan melakukan divestasi melalui penjualan saham yang dimiliki oleh Freeport McMoran dan mitra joint venturedan akan membahas kapitalisasi Freeport Indonesia untuk memastikan bahwa perusahaan dapat melakukan investasi modal di masa depan.
Kedua, Adkerson bilang, penerbitan saham baru akan membutuhkan investasi yang lebih besar oleh peserta Indonesia untuk mencapai 51% dan akan mengakibatkan over kapitalisasi Freeport dan struktur modal yang tidak efisien.
“Freeport akan meninjau kembali rencana pemerintah untuk membiayai belanja modal,“ tutup Adkerson, dalam menanggapi posisi pemerintah bagian ketiga itu.

Dalam poin keempat atas surat yang dikirim CEO FreeportMcMoRan. Inc kepada pemerintah, menyatakan bahwa pemerintah bisa memegang kendali atas divestasi saham 51%. Asalkan, divestasi dihitung atas nilai wajar sampai tahun 2041.
Perihal pengelolaan tambang emas Freeport Indonesia, pada poin keempatnya, posisi pemerintah yang pertama meminta, apabila negosiasi divestasi 51% selesai maka pemerintah harus memperoleh haknya secara keseluruhan. Hak tersebut yakni 51% dari total produksi dari seluruh wilayah yang termasuk dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Kedua, Freeport McMoRan harus menyimpulkan perjanjian partisipasi dan kesepakatan lainnya yang serupa dan atau terkait dengan pengaturan yang ada dengan Rio Tinto sebelum divestasi dilakukan.
“Melalui divestasi tersebut, pemerintah harus memperoleh 51% dari total produksi dari seluruh wilayah yang termasuk dalam IUPK,“ ungkap posisi pemerintah dalam surat yang diterima KONTAN, Jumat (29/9).
Perihal itu, Adkerson menanggapi, pemerintah menyetujui kesepakatan penyertaan dengan Rio Tinto. Dan, Freeport telah memberi tahu Rio Tinto tentang persyaratan divestasi berdasarkan kerangka kerja yang diusulkan. Sehingga pemerintah akan memperoleh hak sampai 51% dari wilayah produksi.
“Namun, Freeport dan mitranya akan mewajibkan divestasi dilakukan berdasarkan nilai pasar wajar dari bisnis ini sampai tahun 2041,“ tegas Adkerson.

Pemerintah meminta supaya PT Freeport Indonesia (PTFI) segera menanggapi permintaan due dilligence dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk memberikan kemudahan dalam mengakses data.
Hal itu merupakan posisi pemerintah yang kelima atas divestasi saham 51%. “Para pihak tetap mendukung agar pelaksanaan due diligence ini dapat segera disimpulkan kelancaran penerbitan IUPK,“ ucap pemerintah dalam surat yang diterima KONTAN, Jumat (29/9).
CEO Freeport McMoRan. Inc, Richard Adkerson dalam suratnya menanggapi,Freeport sedang menyiapkan ruang data untuk memungkinkan pemerintah melakukan due diligence.
Sebagai penutup dalam suratnya itu, Adkerson mengatakan bahwa proposal 28 September 2017 yang berisikan posisi pemerintah atas divestasi saham 51% sama sekali tidak sesuai dengan diskusi dan pemahaman yang terjadi di awal.
“Usulan ini tidak mencerminkan semangat win-win di supaya kerangka ini bisa tercapai,“ terang Adkerson, dalam surat yang diterima KONTAN, Jumat (29/9).
Adapun, kata Adkerson, Freeport McMoRan baru-baru ini telah memberikan Menteri Keuangan dengan struktur yang diusulkan untuk membahas divestasi. “Freeport siap untuk membahas sebuah jalan ke depan namun tidak dapat melakukan negosiasi berdasarkan usulan pemerintah pada tanggal 28 September. Sampai saat kesepakatan pasti tercapai melalui perundingan ini, Freeport akan terus menghormati dan mematuhi KK dan sepenuhnya berhak memberikan haknya di dalamnya,“ tandasnya.

Artikel ini sudah terbit di kontan.co.id dalam beberapa artikel berjudul; Posisi pemerintah atas negosiasi ditolak Freeport
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ceo-freeport-richard-c-adkerson_20170930_121830.jpg)