HORE! Sebanyak 288 Pegawai Tidak Tetap Dinas Kesehatan Simalungun Terima SK CPNS

Sebanyak 288 Tenaga kesehatan pegawai tidak tetap (PTT) di Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun akhirnya menerima SK CPNS.

TribunKaltim
Ilustrasi CPNS. (TribunKaltim) 

TRIBUN-MEDAN.COM, RAYA - Sebanyak 288 Tenaga kesehatan pegawai tidak tetap (PTT) di Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun akhirnya menerima SK CPNS.

Seremoni ini berlangsung di halaman Kantor BKD Simalungun, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (5/10/2017).

Kepala BKD Simalungun Jamesrin Saragih mengatakan, tupoksi tenaga kesehatan adalah memberikan layanan kesehatan yang prima kepada masyarakat.

Menjadi perpanjangan tangan Pemkab Simalungun dan Bupati Simalungun dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.

Baca: LIHAT DI SINI! Pengumuman Daftar Nama CPNS Lolos Berkas Kementerian Keuangan

“Bekerjalah sesuai dengan tupoksi, disiplin dan berikan pelayanan kesehatan terbaik,” kata Jamesrin Saragih.

Asisten I Sekdakab Simalungun Sudiahman Saragih mengatakan, kepala puskesmas masing-masing harus tetap memberikan pemahaman kepada CPNS terkait tugas masing-masing tenaga kesehatan.

“Jangan langsung ditinggalkan, tetap dipantau dan diberikan pemahaman,” kata Sudiahman Saragih.

Sementara dr Dwi Resna Siregar, dokter PTT di Puskesmas Ujung Padang yang baru menerima SK CPNS mengatakan sangat bersyukur karena sudah lama menunggu.

Wanita yang sedang hamil ini mengaku sudah menjadi tenaga kesehatan PTT selama 3 tahun 7 bulan.

Baca: Jangan Lupa Cek di Sini, 30 Instansi Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2017

“Kita ucapkan syukur, karena yang kita tunggu akhirnya jadi kenyataan,” katanya.

Penyerahan SK CPNS dilakukan secara simbolis kepada 10 orang tenaga kesehatan yang dilakukan Asisten I Sudiahman Saragih, Kepala BKD Jamesrin Saragih, Marolop Silalahi, Plt Sekretaris Dinas Kesehatan Simalungun dan Kabid Mutasi BKD.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved