Astaga, Tentara Aktif dan Istrinya Ditahan, Tega Rantai Anaknya Hingga Tak Sadarkan Diri

Sepasang suami isteri tega merantai anaknya yang masih berusia 10 tahun dan dibiarkan meringkuk hingga mengalami cedera

Berita Harian Online
Orantua tega merantai anaknya hingga tak sadarkan diri 

TRIBUN-MEDAN.com - Sepasang suami isteri tega merantai anaknya yang masih berusia 10 tahun dan dibiarkan meringkuk hingga mengalami cedera pada lehernya dan tak sadarkan diri.

Ayah anak tersebut seorang petugas tentara aktif.

Kejadian ini di Indera Mahkota, Kuantan Malaysia, seperti yang dikutip Tribun Medan dari Berita Harian Online.

Menurut Asisten Komisioner Abdul Aziz Saleh yang merupakan kepala polisi daerah Kuantan, perbuatan pasutri itu diketahui usai pengaduan masyarakat.

Berdadarkan aduan itu, polisi lalu melakukan pemeriksaan.

Benar, saja informasi tersebut, terdapat seorang anak laki-laku yang tengah dirantai dan mengunci pada sebuah tabung gas.

"Bapa kanak-kanak itu berusia 35 tahun adalah anggota tentera bertugas di Kem Batu 10, Jalan Gambang. Hasil penyelidikan awal mendapati dia mengikat leher anaknya menggunakan rantai dan mengunci pada tong gas sebelum ditinggalkan di ruang dapur rumah," kata Abdul Aziz Saleh.

"Polisi mencoba memasuki rumah itu melalui pintu depan, namun tidak berhasil kerana dikunci. Mereka kemudian masuk dari bagian belakang rumah dan nampaklah seorang anak memakai celana tanpa baju, terbaring tidak sedarkan diri," katanya, hari ini.

Katanya, anak itu tersebut masih sekolah di sebuah sekolah rendah di Indera Mahkota.
Pihak polisi kemudiannya menghubungi Hospital Tengku Ampuan Afzan (HTAA) untuk membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan selanjutnya akibat cedera pada bagian leher akibat dirantai.
Menurut laporan, anak tersebut diperlakukan demikian keji kerana nakal dan bolos sekolah sehari sebelumnya.
Kondisi ini yang membuat sang Ayah tidak bisa menahan emosi hingga marah dan bertindak di luar batas saat menghukum anaknya.
Menurut Abdul Aziz, pasangan suami isteri itu kemudian dituntut oleh hukum Malaysia dengan hukuman pidana perlindungan anak-anak dengan hukuman selama seminggu.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved