Breaking News

PENGAKUAN Tersangka Mengejutkan, Bakar Anak Menyesal, Tapi Bakar Istri Tidak

Suryadarma menangis, tatkala mengingat anaknya juga mengalami luka bakar di bagian punggung akibat perbuatannya,

Editor: Salomo Tarigan
Tribun medan/joseph Ginting
Suryadarma (pakai topi) saat berbincang bersama Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno di Polres Binjai, Jumat (6/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Joseph Wesly Ginting's

TRIBUN-MEDAN.COM - BINJAI - Suryadarman (60) tersangka kasus pembakaran Siti Mariah (54) dan Syahsuma (25) yang merupakan istri dan anaknya, ternyata memendam kesedihan pasca,peristiwa memilukan itu terjadi.

Suryadarma menangis, tatkala mengingat anaknya juga mengalami luka bakar di bagian punggung akibat perbuatannya, usai menyiram bensin dan menyulutnya dengan mancis.

Baca: KORBAN BAKAR DI BINJAI: Siti Ungkap Hobi Judi Suami, Begini Kondisi Luka Tubuhnya di Rumah Sakit

Baca: TEGA Bakar Anak dan Istri, Surya Sebelumnya Tak Pulang ke Rumah 2 Hari

Baca: Rekrutmen TNI Besar-besaran, Kota Medan di Sini Lokasi Pendaftarannya, Berikut Persyaratannya

"Pelaku sangat menyesali anaknya mengalami luka bakar di bagian punggung dan menangis bila mengingat peristiwa tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno, Jumat (6/10/2017) di Polres Binjai.

Namun, perasaan tersebut ternyata berbeda terhadap sang istri, Siti. Pria bertubuh kurus tersebut mengatakan tidak menyesal membakar istrinya.

Siti Mariah menjalani perawatan di RSUD RM Djoelham, Kota Binjai, Jumat (6/10/2017). Korban mengalami luka bakar, yang dilakukan  suaminya
Siti Mariah menjalani perawatan di RSUD RM Djoelham, Kota Binjai, Jumat (6/10/2017). Korban mengalami luka bakar, yang dilakukan suaminya (Tribun medan/joseph Ginting)

"Pelaku tidak menyesal membakar sang istri hanya menyesal melakukan perbuatan itu pada anaknya," katanya.

Menurut mantan kasat reskrim Madina ini, dari hasil interogasi, korban dan pelaku sudah tidak memiliki kesepahaman sejak tahun 2010.

Karena merasa tidak dihargai, pelaku dendam dan merencanakan untuk membakar sang istri.

"Pelaku diancam hukuman penjara selama 10 tahun," katanya.

Suryadarma menyiramkan bensin dan menyurnya dengan mancis saat istri dan anaknya melintas menggunakan becak barang di Jalan Sudirman tepat di depan bank BCA, Jumat (6/10/2017) sekitar pukul 02.45 WIB.(wes/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved