Lima TKW Korban Perdagangan Manusia Diamankan, Polisi Masih Buru Tekong Daratnya

Sejauh ini Polda Sumut sudah menetapkan tiga tersangka, satu di antaranya perempuan. Namun, hingga kini urung membeberkan identitas

Tribun Medan/Arjuna
Beberapa TKW ilegal beristirahat di Barak Penampungan, Lantai dua, Kantor Imigrasi Kelas satu Medan, Jumat (17/3/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Azis Husein Hasibuan

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tim Subdit/IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut buru pelaku utama kasus dugaan perdagangan manusia yang dialami lima tenaga kerja wanita (TKW) saat terjaring petugas Bandara Kualanamu International Airport (KNIA), Jumat (6/10/2017) kemarin.

"Orang yang berkompeten menampung TKW ini, ibarat tekong daratnya, itu yang belum tertangkap, masih melarikan diri. Kemudian anggota kita sedang berangkat ke Jakarta untuk mengejarnya," kata Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Hari Sandy Sinurat, Senin (16/10/2017).

Sejauh ini Polda Sumut sudah menetapkan tiga tersangka, satu di antaranya perempuan. Namun, hingga kini urung membeberkan identitas para pelaku.

Baca: Bocah yang Masuk ke Dandang Miso Akhirnya Meninggal, Ibunya: Sedih Kali Rasanya, Hancur Hatiku

Dari pengungkapan dugaan perdagangan TKW yang berasal dari Jawa Barat ini, awalnya menetapkan satu tersangka yang berperan sebagai pelaku utama membawa dan menjemput para TKW.

"Tapi pelaku utama ini melarikan diri. TKP penampungan yang di Bajak V sudah kita police line. Pelaku ini masih ada hubungan keluarga dengan pelaku perempuan yang sudah kita amankan," ucap Sandy.

Untuk dua tersangka lainnya, berperan sebagai orang yang mengurus sebagai calo pembuat paspor.

Kemudian dikembangkan lagi dan menemukan orang yang membantu untuk menampung dan mengamankan para TKW tersebut.

Baca: Rahmat Shah Kurung Ralin di Tempat Seperti Ini, Ramai Warga Memfotonya

Adapun kelima korban adalah Lilis (38) warga Banten, Hanifah (32) warga Karawang, Jawa Barat (Jabar), Ida R (23) warga Bandung, Ois Karlina (23) warga Karawang dan Lina Karlina (23) warga Purwakarta.

"Jadi modusnya dengan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Sebelumnya mereka diamankan pihak Bandara Kualanamu karena tidak memiliki dokumen lengkap. Oke ya, nanti biar Dirreskrimum yang merilis," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved