Polisi Musnahkan 26 Kilogram Ganja dan 1 Kilogram Sabusabu Milik Tarenta Prianto dan Rizky
Sedangkan tersangka pemilik sabusabu adalah Tarenta Prianto Sitepu seberat delapan gram dan Rizki Sayuti seberat 829 gram.
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Joseph Wesly Ginting's
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Polres Langkat memusnahkan 26 kilogram Ganja dan satu kilogram sabu di Halaman Polres Langkat, Senin (16/10/2017).
Barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan tersebut adalah barang tangkapan mulai tanggal 21 September hingga 10 oktober.
Barang bukti ganja diamankan dari tiga tersangka yakni Taufiq Qurrahman dengan barang bukti 17.720 gram, Dedi Safwandi sebanyak 9.080 gram dan Roiyani sebanyak 378 gram.
Baca: Tak Mau Ribet saat Traveling? Yuk Gabung dan Rasakan Kemudahan di Couchsurfing
Baca: Lihat Lebih Dekat Kegiatan di Rumah Belajar Sopo Palito, Anda bakal Takjub Semangat Mereka Tak Luruh
Baca: Penyidik Kejati Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Bapemas Sumut, Siapa Dia?
Baca: KNPI Datangi Kantor Wali Kota, Persoalkan Penyebab Julukan Sejuta Lubang
Sedangkan tersangka pemilik sabusabu adalah Tarenta Prianto Sitepu seberat delapan gram dan Rizki Sayuti seberat 829 gram.
Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin didampingi Kasat Narkoba, AKP Supriyadi Yantoto mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut digelar setelah berkas para tersangka lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Pemusnahan barang bukti berlangsung lancar. Sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan ganja dibakar.
(wes/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kapolres-langkat_20171016_134043.jpg)