Terdakwa Korupsi Mengaku Dijebak Bendahara, Disuruh Teken Cek 150 Juta, Ternyata 1,150 Miliar

Dalam pledoinya, terdakwa ini mengaku merasa terdzolimi atas kasus korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Serdangbedagai sebesar Rp 6,9 miliar.

Tribun Medan/Mustaqim
Mantan Kadis PU Bina Marga Sergai, Darwin Sitepu duduk dibangku terdakwa (pegang kertas) membacakan pledoinya di persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra V Pengadilan Tipikor Medan, Senin (16/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerja Umum (PU) Bina Marga Serdangbedagai, Darwin Sitepu pada Senin (16/10/2017) sore membacakan pledoinya di Ruang Cakra V Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam pledoinya, terdakwa ini mengaku merasa terdzolimi atas kasus korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Serdangbedagai sebesar Rp 6,9 miliar.

"Pada tahun 2013 tepatnya saat baru 2 bulan saya menjabat Kadis PU, bendahara Pak Samsir menawarkan saya satu unit mobil Honda CR-V. Tapi saya menolaknya. Hal itu buat saya penasaran, kenapa bendahara bisa punya uang sebanyak itu. Setelah itu saya mulai mengawasi kinerjanya," ungkap Darwin.

Ketika proyek pemeliharaan jalan tengah berlangsung, terdakwa Samsir meminta tanda tangannya untuk pencairan cek sebesar Rp 150 juta.

Baca: Mantan Kadis dan Bendahara Dinas PU Sergai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ini Kasusnya

"Karena saya yang bertanggungjawab, saya selidiki ternyata cek yang saya tanda tangani oleh Samsir justru dicairkan sebesar Rp 1,150 miliar. Saya pun marah lalu mengumpulkan PPK Khairul Haitami dan saudara Rusdi untuk bahas permasalahan ini," jelasnya.

Dalam pertemuan itu, Samsir mengakui kesalahannya dan berjanji mengganti uang yang telah digelapkan. Maka, selanjutnya Darwin merubah seluruh kegiatan di Dinas PU Bina Marga Serdangbedagai dikelola oleh pihak ketiga.

"Saya mengakui kesalahan ini terjadi karena kesibukan saya dengan tugas sehari-hari di lapangan dan terlalu percaya dengan staf. Mohon ringankan hukuman saya pak hakim," harapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benhard menuntut terdakwa Darwin Sitepu dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved