Setelah Dihukum Pemerintah Malaysia, Delapan Nelayan Sumut Akhirnya Dipulangkan

Informasi yang dihimpun dari delapan orang itu beberapa merupakan anak dibawah umur.

Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan/Indra
Delapan nelayan tradisional asal Kabupaten Langkat dan Deliserdang tiba di bandara Kualanamu Selasa, (17/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar

TRIBUN-MEDAN.COM, LUBUKPAKAM - Delapan orang nelayan tradisional asal Sumatera Utara dipulangkan oleh Konsulat Indonesia dari Malaysia melalui bandara Kualanamu Selasa, (17/10/2017).

Delapan orang itu merupakan nelayan dari Kabupaten Langkat dan Deliserdang yang ditangkap oleh polisi Diraja Malaysia karena melaut dengan melewati batas perairan Indonesia.

Informasi yang dihimpun dari delapan orang itu beberapa merupakan anak dibawah umur. Adapun kedelapan orang itu yakni Lukman Hakim (19), Reza Syahputra (24), Iwan Sopian (18), Irawan (17), M Syafii (18), Agus (16), Rahmat Hidayat (16) dan Abdul (17).

Baca: BREAKING NEWS: 11 Pejabat Langkat Dikabarkan Kena OTT Tim Saber Pungli

Sebelumnya dari Malaysia mereka diberangkatkan dengan menggunakan pesawat Sriwijaya Air SJ 103. Setelah tiba di bandara mereka pun di sambut oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten.

Reza Syahputra menceritakan kalau dirinya ditangkap bersamaan dengan Lukman Hakim dan Iwan Sopian. Disebut sudah tiga bulan lamanya mereka dipenjara oleh polisi Diraja Malaysia.

Baca: Kadis Pendidikan dan 10 Pejabat Kena OTT Tim Saber Pungli? PNS di Langkat Tutup Pintu

"Kami sebenarnya ada empat orang saat melaut, cuma Tekong kami masih di sana. Kalau kami bertiga cuma kena tiga bulan tapi dia enam bulan. Karena enggak tahu kami batas wilayah perairan makanya kami ditangkap. Senang kali lah bisa pulang hari ini," kata Reza.

Jika yang dewasa menjalani penahanan selama 3 bulan beda halnya dengan yang masih dibawah umur. Mereka ditahan cuma selama 26 hari saja.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved