VIDEO
Polres Simalungun Musnahkan 155 Kg Ganja Asal Aceh, Tonton Videonya
Kepolisian Resort Simalungun sejak pagi menyusun puluhan kilogram narkotika jenis ganja yang terbalut dalam bal
Penulis: Dedy Kurniawan |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.com, RAYA - Kepolisian Resort Simalungun sejak pagi menyusun puluhan kilogram narkotika jenis ganja yang terbalut dalam bal lakban, asal Aceh.
Kegiatan ini dalam rangka pemusnahan barang bukti disaksikan intansi BNN, Kejari, Pengadilan Negeri, Tokoh Masyarakat di Polsek Tiga Balata, Kamis (19/10/2017).
Sebanyak 155 Kg ganja rencanakan akan dimusnakan Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan secara langsung bersama petinggi Polri di Sumut, Kapolda Irjen Pol Paulus Waterpauw pukul 08.30 WIB.
Namun hingga pukul 10.30 WIB Kapolda tak kunjung datang.
Baca: Siswi SMA Dianiaya dan Wajahnya Disayat-sayat, Ini yang Akan Dilakukan Polisi
Pemusnahan akhirnya tetap dilanjutkan, setelah disaksiakan seorang tersangka bernama Pandapotan (39).
Petugas berwenang yang sudah mengenakan masker pun memasukkan ganja ke dalam tong besi, kemudian dibakar, asap pun lantas membumbung dan merebak ke sekitar jalan lintas Sumatera Prapat-Siantar depan polsek Tiga Balata.
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan menjelaskan bahwa keseluruhan ganja merupakan hasil pengungkapn Polsek Tanah Jawa dan Polsek Bangun. Tersangka yang turut ikut pemusnahan adalah seorang sopir bernama Pandapotan.
"Total barang bukti dimusnakan dengan cara dibakar 155, 014 Kg. Ini hasil tangkapan Polsek Tanah Jawa dan Polsek Bangun sesuai LP/103/IX/2017/ SIMAL/ SEK BANGUN, tanggal 23 September 2017, TKP Huta I Gang Mesir Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pelaku Abdul Hamzah Sidabutar (DPO) denga barbuk 124 Kg. Sednagkan milik Pandapotan 35 Kg," jelas Kapolres Simalungun.
"Pandapotan diamankan sesuai LP / 149 / VIII / 2017/ SIMAL. T.JAWA, TGL 23 AGUSTUS 2017. Di mana tersangka kami ciduk di Jalan Nah kira II, Huta Pisang, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Menimbun, Kota Pematangsiantar," tambahnya.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Manaek Ritonga mengatakan, atas tindak pidana ini para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)