Saat Anggota Polri Memikat Publik, Bertarung di Pilkada, Kapolri Ingatkan Harus Mundur

Sesuai prosedur yang berlaku di internal Polri, maka anggota tersebut harus melepas atributnya sebagai polisi.

Editor: Salomo Tarigan
Hand-out)
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) usai serah terima jabatan Kapolda Sumatera Utara dari Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel (kiri) kepada Irjen Pol Paulus Waterpauw di Mabes Polri Jakarta, Jumat (7/7/2017). (Hand-out) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta agar anggotanya yang ingin menjadi calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah 2018 segera mengundurkan diri dari kepolisian.

Sejumlah perwira Polri mencalonkan diri sebaga

Baca: Tersengat Listrik, Hal Tragis yang Dialami Ridwan, Meregang Nyawa saat Pindahkan TV karena Banjir

Baca: Kian Panas, Isu Paripurna Istimewa Anies-Sandi hingga Harus ke Singapura

i peserta Pilkada 2018. Sesuai prosedur yang berlaku di internal Polri, maka anggota tersebut harus melepas atributnya sebagai polisi.

"Saya berharap kepada teman-teman yang mendaftar sebaiknya kalau sudah firm mau mendaftar, secepat mungkin mengundurkan diri supaya tidak terjadi conflict of interest," ujar Tito di kompleks PTIK, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Tito khawatir jabatan sebagai anggota Polri akan dimanfaatkan calon tersebut untuk memikat publik. Padahal, polisi kedudukannya netral dalam berpolitik.

"Tapi aturan itu (segera mundur) belum ada. Sekali lagi, ini imbauan saya," kata Tito.

Tito telah mendapat laporan dari sejumlah anggotanya yang akan berpolitik.

Salah satu perwira tinggi Polri yang sudah resmi mencalonkan diri adalah Komandan Korps Brimob Irjen Murad Ismail. Murad diusung oleh Partai Nasdem sebagai calon gubernur Maluku.

Tito meminta agar para perwira tidak lagi menjadi anggota Polri pada awal Februari 2018.

"Kalau sudah penetapan pasangan calon, otomatis harus bukan lagi anggota polisi," kata Tito.(*)

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved