Kutipan di KIM Dianggap Sepihak, Organda Merasa Tidak Pernah Dilibatkan
Kebijakan itu muncul begitu saja, yang menjadi polemik bagi pengusaha angkutan yang masuk ke KIM
Laporan Wartawan Tribun Medan / Ryan Achdiral Juskal
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Organda Sumut, Haposan Sialagan. Mengatakan, dalam penerapan kebijakan sepihak yang dilakukan managemen Kawasan Indusri Medan (KIM), tidak pernah melibatkan Organda, sebagai organisasi angkutan transportasi darat.
"Kebijakan itu muncul begitu saja, yang menjadi polemik bagi pengusaha angkutan yang masuk ke KIM," kata Haposan, Minggu (22/10/2017).
Harusnya, lanjut Haposan, sebelum dibuat kebijakan kutipan tersebut, pihak KIM melakukan sosialisasi kepada para pengusaha angkutan.
"Jika kebijakan itu berlegalitas pastinya pengusaha akan ikuti aturan," ungkapnya.
Baca: Praktik Pungli di KIM, Rp 15.000 Per Truk, Ini Keluhan Para Pengusaha Transportasi
Baca: Penampilan Putri Ayu Azhari yang Beranjak Dewasa Memang Mencuri Perhatian
Kalangan pengusaha angkutan transportasi yang selama beroperasi di Kawasan Industri Medan (KIM), akhirnya buka suara terkait praktik pengutan liar (pungli) yang mereka alami. Praktik pungli dirasakan pengusaha, setiap kali memasuki area KIM sebesar Rp 15 ribu.
Sebelumnya, Ery Salim selaku Ketua Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) mengatakan, pungutan sebesar Rp 15 ribu, dinilai tidak memiliki payung hukum dan legalisasi. Praktik itu pun sangat membebani pengusaha angkutan.
"Setiap masuk kami dikutip Rp 15 ribu. Kutipan itu telah terjadi dari bulan Juli 2017 hingga saat ini, tidak memiliki legalitas yang sah. Bahkan, dalam penerapan kebijakan yang dilakukan pihak KIM tidak melibatkan Organda. Jelas penerapan itu secara sepihak oleh managemen KIM,"ujarnya.(raj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pungli-di-kim_20171022_175112.jpg)