Awas Blokir! Ingat, Batas Registrasi Ulang SIm Card 31 Oktober 2017, Masih Banyak yang Tidak Tahu
Jika tidak melakukan registrasi ulang SIM card, nomor telepon seluler akan diblokir.
Editor:
Salomo Tarigan
Registrasi SIM CARD
Bagi para penguna telepon seluler yang akan melakukan registrasi ulang, cukup
Kirim sms ke 4444 dengan formasi NIK# nomorKK#, atau bagi pelanggan lama dapat menulis dengan format Ulang#NIK# NomorKK#.
Jika tidak meregistrasi ulang, penyedia jasa telekomunikasi akan melakukan pemblokiran secara bertahap, mulai dari blokir layanan Internet, blokir layanan panggilan masuk dan SMS, serta blokir layanan panggilan keluar dan SMS, jika sudah 30 hari dari batas massa tenggang. (Joko Supriyanto)
Halaman 2 dari 2