Alexis, Ternyata tidak Semua Usaha di Dalamnya Ditutup, Pijat dan Hotel yang Bermasalah

3 usaha lainnya yang tetap bisa berjalan, antara lain restaurant, bar, dan karaoke.Yang tak diperpanjang hanya griya pijat dan hotel

Editor: Salomo Tarigan
World of Buzz
Ilustrasi pijat - World of Buzz. 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Usaha PT Grand Ancol Hotel ternyata tak semuanya hilang.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI, Edy Junaedi, mengatakan PT Grand Ancol mengelola 5 usaha dengan izin terpisah.

"Yang tak diperpanjang ini kan hanya yang griya pijat dan hotel," kata Edy ketika ditemui Wartakotalive.com di ruang kerjanya, Selasa (31/10/2017).

Baca: Relawan Jokowi Akan Meriahkan Pernikahan Kahiyang Ayu, Ini yang Disediakan Dishub Solo

Baca: Dugaan Gratifikasi, KPK Periksa Poltisi Gerindra terkait Reklamasi

Sedangkan 3 usaha lainnya yang tetap bisa berjalan, antara lain restaurant, bar, dan karaoke.

"Kami sudah cek dan memang tak ada penyimpangan juga di 3 usaha lainnya itu," jelas Edy.

Makanya tak diperpanjangnya 2 izin usaha tak serta merta menghabiskan lapangan pekerjaan di Alexis.(*)

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved