Alexis, Ternyata tidak Semua Usaha di Dalamnya Ditutup, Pijat dan Hotel yang Bermasalah
3 usaha lainnya yang tetap bisa berjalan, antara lain restaurant, bar, dan karaoke.Yang tak diperpanjang hanya griya pijat dan hotel
TRIBUN-MEDAN.COM - Usaha PT Grand Ancol Hotel ternyata tak semuanya hilang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI, Edy Junaedi, mengatakan PT Grand Ancol mengelola 5 usaha dengan izin terpisah.
"Yang tak diperpanjang ini kan hanya yang griya pijat dan hotel," kata Edy ketika ditemui Wartakotalive.com di ruang kerjanya, Selasa (31/10/2017).
Baca: Relawan Jokowi Akan Meriahkan Pernikahan Kahiyang Ayu, Ini yang Disediakan Dishub Solo
Baca: Dugaan Gratifikasi, KPK Periksa Poltisi Gerindra terkait Reklamasi
Sedangkan 3 usaha lainnya yang tetap bisa berjalan, antara lain restaurant, bar, dan karaoke.
"Kami sudah cek dan memang tak ada penyimpangan juga di 3 usaha lainnya itu," jelas Edy.
Makanya tak diperpanjangnya 2 izin usaha tak serta merta menghabiskan lapangan pekerjaan di Alexis.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dukun-cabul_20171003_073749.jpg)