Setya Novanto Lagi, Lagi Ditetapkan KPK Tersangka Kasus e-KTP, Kok Bisa?
KPK kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus elektronik Kartu Tanda Penduduk eKTP
TRIBUN-MEDAN.com - Setelah menjalani persidangan kasus elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) sebagai saksi kemarin, KPK kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.
Sprindik penetapan status tersangkat tersebut telah diterbitkan lagi terhadap Setya Novanto. Dengan demikian, Ketua Umum Partai Golkar itu kembali berstatus tersangka terkait kasus e-KTP.
Berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan yang dikeluarkan KPK, Sprindik Setya Novanto itu tercatat dengan nomor 113/01//10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.
Setya Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.
Ia disangka melakukan perbuatan itu bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.
Pasal yang disangkakan kepada Setya Novanto adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber di KPK telah membenarkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka lagi. Ketua DPR itu akan segera dipanggil sebagai tersangka.
Ini adalah kali kedua Setya Novanto berstatus sebagai tersangka terkait kasus e-KTP. Ia sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus itu pada 17 Juli 2017.
Namun kemudian status tersangka itu gugur karena praperadilannya dikabulkan hakim Cepi Iskandar.
Sebelumnya berstatus saksi, jaksa justru mencecar Setya Novanto tentang perannya dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik saat menjadi Ketua Fraksi Golkar periode 2009-2014.
Novanto hampir selalu menjawab lupa dan tidak tahu saat ditanya oleh jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11)
Jaksa sempat meminta Novanto maju ke meja hakim untuk sama-sama melihat bukti dokumen yang dimiliki jaksa.
Di situ, jaksa menanyakan tentang hubungan Novanto dengan sejumlah pihak. Sebab, dalam BAP, pihak-pihak tersebut mengaku mengenal politikus Golkar ini.
Sebelumnya, Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Golkar ini, sempat menyandang status tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, status tersebut dicabut setelah gugatannya dimenangkan majelis hakim di sidang praperadilan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/setya-novanto_20171104_060243.jpg)