VIDEO
Babak Baru Kriminalisasi KPK, Ketua dan Wakil Ketua Akan Diperiksa Polisi
Babak baru kriminalisasi terhadap KPK dimulai. Penyidikan Terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo dan wakil ketua KPK Saut Situmorang akan dilakukan polisi.
TRIBUN-MEDAN.COM - Babak baru kriminalisasi terhadap KPK dimulai. Penyidikan Terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo dan wakil ketua KPK Saut Situmorang akan dilakukan polisi.
SPDP itu atas kasus dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang oleh keduanya.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan yang dimaksud adalah surat masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi Ketua DPR Setya Novanto.
Baca: WOW! Setya Novanto Lakukan Serangan Balik, Dua Pimpinan KPK Dilaporkan ke Polisi
Saat itu Novanto dicegah keluar negeri terkait kasus korupsi KTP elektronik.
Penyidik Polri sudah memeriksa enam saksi ahli di antaranya tiga ahli pidana, ahli bahasa dan ahli hukum tata negara.
Polisi juga berencana memeriksa Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
TONTON VIDEONYA:
Berita Ini Sudah Tayang di Kompas.com dengan Judul Penyidikan Terhadap Ketua KPK Dimulai
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kpk_20170930_004113.jpg)